Cegah Tindak Pidana Korupsi SMAN 2 Enrekang Gandeng Polres Enrekang Gelar Gerakan Siswa Sadar Hukum

SMAN 2 Enrekang menggandeng Polres Enrekang menggelar acara Gerakan Siswa Sadar Hukum, di Aula SMAN 2 Enrekang 21-23 Februari 2025.
SMAN 2 Enrekang menggandeng Polres Enrekang menggelar acara Gerakan Siswa Sadar Hukum, di Aula SMAN 2 Enrekang 21-23 Februari 2025.

NusantaraInsight, Enrekang — SMAN 2 Enrekang menggandeng Polres Enrekang menggelar acara Gerakan Siswa Sadar Hukum, di Aula SMAN 2 Enrekang 21-23 Februari 2025.

Sehari sebelumnya, oleh pihak Polres melalui Kanit PPA Polres Enrekang membawakan materi Stop Bullying. Pada hari kedua acara, Sabtu (22/2/2025) giliran Kanit Tipikor Polres Enrekang membawakan materi penting mengenai pencegahan tindak pidana korupsi.

Acara bertajuk GARDAKU SMADA ENREKANG ini merupakan bagian dari Gerakan Pelajar Sadar Hukum di SMA Negeri 2 Enrekang yang diikuti oleh 80 pelajar yang terdiri dari seluruh pengurus OSIS MPK serta perwakilan dari berbagai pengurus ekstrakurikuler di sekolah tersebut.

Partisipasi aktif dari para pelajar ini menunjukkan komitmen mereka untuk memahami dan memerangi korupsi sejak dini.

Dalam materi yang disampaikan, Kanit Tipikor menekankan beberapa poin penting seperti Pengertian Korupsi, dimana siswa dapat memahami apa itu korupsi dan bagaimana hal tersebut dapat merugikan negara serta masyarakat.

Ia juga menjelaskan dampak korupsi yang menjelaskan dampak negatif dari korupsi terhadap berbagai aspek kehidupan, termasuk ekonomi, sosial, dan politik.

BACA JUGA:  Kamaruddin, S.Pd.I, M.Pd Pimpin Cabang Khusus SMA PGRI Bantaeng

Terpenting dari itu, pihak Polres menjelaskan tentang pencegahan korupsi. Di sini diajarkan cara-cara pencegahan korupsi yang dapat dilakukan di lingkungan sekolah dan masyarakat.

Yang mana, jelas Kanit Tipikor menyebut peran generasi muda untuk pencegahan tindak pidana korupsi yang menekankan pentingnya peran generasi muda dalam pencegahan korupsi sebagai agen perubahan.

Tujuan utama dari kegiatan ini adalah untuk meningkatkan kesadaran hukum di kalangan pelajar, khususnya dalam hal pencegahan tindak pidana korupsi. Dengan pemahaman yang lebih baik, diharapkan para pelajar dapat menjadi pelopor dalam gerakan anti-korupsi di lingkungan mereka masing-masing.

Diharapkan kegiatan ini tidak hanya berlangsung sebagai satu kali acara, tetapi dapat menjadi program berkelanjutan yang terus mengedukasi dan menginspirasi para pelajar untuk berpartisipasi aktif dalam upaya pencegahan korupsi.

Dengan demikian, generasi muda dapat tumbuh menjadi individu yang berintegritas dan bertanggung jawab.