Kesempatan berhaji mandiri tanpa merepotkan pemerintah, tanpa mengganggu kuota resmi, dan tanpa menggunakan fasilitas negara, seharusnya dipandang sebagai bentuk kemandirian umat dalam menunaikan panggilan Allah, bukan pelanggaran. Inilah yang ingin saya suarakan melalui buku ini, sebagai bentuk aspirasi dan kepedulian agar kebijakan haji ke depan lebih adil dan manusiawi.
Dengan penuh harap, terbitnya Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 yang telah membuka jalan bagi pelaksanaan Umrah Mandiri, semoga juga menjadi pintu menuju kebijakan Haji Mandiri di masa depan. Aamiin ya Rabbal ‘alamin.
Secara pribadi, dan mewakili harapan umat Islam Indonesia, saya berdoa semoga para pemimpin negeri ini senantiasa diberi kekuatan, kesehatan, dan balasan amal yang setimpal dari Allah SWT, atas segala ikhtiar mereka dalam memudahkan umat menunaikan ibadah ke Tanah Suci.
Makassar, 24 Oktober 2025


br






br






