Sehingga tidak ada lagi remaja, anak- anak maupun dewasa menjadi rusak karena suatu hal yang menimpah mereka, hal ini perlu di tangani secepat mungkin agar generasi berikutnya tidak menjadi pelaku. Karena mereka adalah generasi terbaik.
Peran Pemerintah Mencegah Bahaya Narkoba
Penyalahgunaan narkoba di anggap hal biasa di masyarakat banyak di antara mereka mencoba mempengaruhi orang lain untuk ikut terjebak pada kemaksiatan yang mereka buat. Pencegahan ini seharusnya lebih di perketat lagi agar orang-orang tidak sembarangan mengambil tindakan yang salah, dengan alasan ekonomi, ataukah sebagai pelarian semata.
Padahal hukum yang di buat saat ini adalah UUD Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yang secara tegas menguraikan beberapa perbuatan mulai dari mengimpor, mengekspor, memproduksi, menanam, menyimpan, mengedarkan, dan/atau menggunakan narkotika, yang jika dilakukan tanpa pengendalian dan pengawasan dari pihak yang berwenang, dapat dikategorikan sebagai tindak pidana penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika.
Walaupun hukum yang di buat untuk larangan, tetapi masih banyak kasus terjadi sampai saat ini orang yang mempunyai kekuasaan menjadikan kekuasaannya untuk memperdaya orang lain. Dengan demikian selagi hukum yang di buat manusia, maka tetap akan sama tidak ada alasan buat orang melawan akan hukum tersebut.
Oleh karena itu hukum yang pantas di suatu negara adalah hukum Islam yang tidak main-main terhadap suatu larangan, jika suatu yang di tetapkan pada Al-Qur’an dan as-Sunnah maka tidak ada alasan untuk seorang melawan atau tidak mau mengambil hukum yang sudah jelas dan benar di tetapkan dalam kehidupan masyarakat.
Hukum Islam juga tidak akan membiarkan suatu kaum terzolimi dengan suatu kondisi ekonomi atau lingkungan, karena hukum Islam memuliakan manusia dengan sabar memperbaiki kepribadian suatu masyarakat dengan mempelajari akidah Islam dalam kehidupan sehari-hari.
Islam Memiliki Solusi Utama Setiap Permasalahan
Dalam Islam sudah jelas mengingatkan kepada umat untuk tidak menjatuhkan diri dalam kebinasaan karena segala sesuatu yang di lihat panca indera akan berpengaruh pada diri yang akan menimbulkan kesan palsu atau halusinasi, apa lagi sampai menjadi pelaku maka perubahan sikap dapat merusak kesehatan dan hilangnya fungsi saraf, jiwa, akal, kehormatan dan agama.
Sebagai mana dalam Al-Qur’an Allah Swt. berfirman surah Al-Baqarah ayat 195:
Berinfaklah di jalan Allah, janganlah jerumuskan dirimu ke dalam kebinasaan, dan berbuat baiklah. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang berbuat baik.