Traffic Light’ baru Jl.Perintis Kemerdekaan: Macet ‘Berkembang’, Melawan Arah Berkurang.

Berkurang, macet bertambah

Niat pihak terkait memasang ‘traffic light’ tersebut yang dominan menurut pengamatan saya adalah untuk mengurangi banyaknya pengguna sepeda motor yang sering melawan arus dari arah Jl. Leimena Baru. Para pemotor ini langsung berbelok ke kanan dan melawan arah dengan kendaraan yang bergerak dari arah pintu 1 Unhas.

Pada tanggal 27 September 2024, usai mengajar di Kampus Unhas Tamalanrea sore hingga pukul 17.50 Wita saya memutuskan terus pulang. Pada saat hendak meninggalkan kampus melalui pintu 1, hampir satu jam baru bisa lepas dan bisa menyeberang di perempatan lampu pengatur lalu lintas. Begitu memasuki ruas Jl. Perintis Kemerdekaan di depan Jl. Bung, kendaraan padat merayap.

Usai menunaikan salat magrib di masjid di belakang ruko pada pukul 18.45 Wita, saya pun kembali memasuki ruas Jl. Perintis Kemerdekaan dengan harapan akan segera keluar dari jebakan kemacetan arus lalu lintas awal malam hingga pertigaan Jl.Perintis Kemerdekaan-Jl. Dr.Leimena Baru. Saya kaget saat melihat ada barikade jalan lurus ke arah tengah kota di pertigaan tersebut. Sejumlah petugas Polantas juga ‘mengadang’ para pengguna jalan dan mengarahkan mereka ke Jl. Leimena Baru.

BACA JUGA:  Tambang Nikel Raja Ampat, Bukti Rusaknya Kapitalisme

Pengalihan arus lalu lintas ini memaksa mereka yang hendak ke tengah kota memutar balik kendaraannya di ujung selatan Jl.Dr.Leimena Baru. Kendaraan dari arah Jl.Perintis Kemerdekaan ini akan bergabung dengan kendaraan lain yang juga melawan arus di Jl. Leimena atau dari Jl.Abdullah Dg.Siruwa yang hendak cepat tiba di Jl.Perintis Kemerdekaan, terutama sepeda motor. Tanda larang dengan tulisan “Jalan Satu Arah” di Jl.Leimena tidak begitu mujarab menghentikan nafsu melanggar arus lalu lintas yang dilakukan oleh, khususnya para pengendara sepeda motor. Kendaraan roda empat pun ikut menerobos jalan satu arah ini. Padahal, sudah ada yang posting di media sosial, kendaraan roda empat yang melawan arah akan terekam CCTV tersembunyi dan dikenakan sanksi atas pelanggarannya berupa pembayaran di bank. Tetapi, foto di media sosial ini kurang tersosialisasi karena masih banyak pengemudi kendaraan roda empat yang melanggar, meskipun sudah terpampang tanda larang disertai papan bicara “Jalan Satu Arah”. Mungkin mereka tidak membaca medsos itu. Begitulah rumitnya mengatasi perilaku berlalu lintas di daerah ini.

BACA JUGA:  Masih Butuh Pergub Sulawesi Selatan untuk Laksanakan Perda Literasi Aksara Lontaraq, Bahasa, dan Sastra Daerah

Biasanya, penerobos jalan satu arah ini berhenti jika ada petugas Polantas di dekat ujung pertigaan Jl. Leimena-Jl. Leimena Baru setelah disampaikan oleh para pengendara yang bergerak dari arah yang sebenarnya. Jadi, jika ada petugas Polantas, sebaiknya para pengemudi sudah dicegah di dekat jembatan penyeberangan dari Jl. Inspeksi PDAM ke Jl. Leimena, bukan ditunggu di ujung Jl. Leimena Baru.

Sebab kalau di tunggu di sini, kendaraan yang terhentikan akan menghambat arus lalu lintas yang lain. Belum lagi kalau banyak sepeda motor yang terpaksa putar haluan karena takut diadang petugas.

Kehadiran lampu pengatur lalu lintas di Jl. Perintis Kemerdekaan ini setelah beberapa hari diterapkan ternyata malah menimbulkan kemacetan. Selain dari arah Pintu 1 Unhas, juga yang menimpa pengguna jalan dari arah PLTU yang bergerak di jalur kiri. Penyebabnya, mereka harus berhenti, selain karena ‘perintah’ lampu pengatur lalu lintas, juga memberi kesempatan pengguna jalan yang kebanyakan sepeda motor yang memotong dari arah Jl.Dr.Leimena Baru yang jumlahnya kian membengkak setelah adanya ‘traffic light’ ini. Pasalnya, kendaraan dari Jl.Abdullah Dg.Siruwa tidak lagi lurus ke depan PLTU, tetapi membelok ke kanan di pertigaan jalan di depan PLTU-Jl. Leimena. Arus kendaraan ini akan terakumulasi di pertigaan di ujung Jl.Leimena Baru dan ‘mengalir’ deras menuju petigaan dengan Jl.Perintis Kemerdekaan. Ini realitas yang terjadi pascapenerapan pengatur ‘traffic light’.