Tambang Nikel Raja Ampat, Bukti Rusaknya Kapitalisme

Raja Ampat

Ambisi Hilirisasi Nikel

Maraknya pertambangan nikel di sejumlah kawasan di Indonesia tidak terlepas dari ambisi pemerintah untuk menjadi produsen baterai kendaraan listrik terbesar di dunia. Ambisi yang sudah dipupuk sejak rezim Jokowi itu kini tengah digenjot. Diketahui, pada 2 Juni 2025, Kementerian Investasi dan Hilirisasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) menyebut bahwa Indonesia ditargetkan masuk sebagai lima besar negara produsen baterai kendaraan listrik terbesar di dunia pada 2040.

Menurut Deputi Bidang Pengendalian Pelaksanaan Penanaman Modal BKPM, Edy Junaedi, selain target produksi kendaraan listrik, pada 2040 Indonesia juga ditargetkan dapat menjadi negara kedua di dunia sebagai penghasil baja nirkarat atau stainless steel terbesar. Target ini berkaitan dengan hilirisasi mineral, khususnya nikel di Indonesia yang menjadi bahan baku dari dua produk di atas. Sampai 2040 investasi downstream nikel memiliki potensial hingga US$127,9 miliar dengan potensi penyerapan tenaga kerja hingga 357.000 orang. Kontribusinya pada Gross Domestic Product (GDP) diperkirakan mencapai US$43,2 miliar dengan peningkatan ekspor US$21 miliar. Luar biasa.

BACA JUGA:  Budaya, Praktik Politik, dan Gerakan Advokasi

Izin Penambangan Nikel di Raja Ampat Bukti Bobroknya Tata Kelola SDA Kapitalisme

Tidak akan ada kerusakan alam, dan penambangan Nikel tanpa adanya izin yang dikantongi. Padahal faktanya penambangan Nikel ini mengancam keanekaragaman hayati juga melanggar UU Kelestarian Lingkungan. Inilah bentuk nyata kerusakan sistem kapitalisme. Penambangan yang membahayakan lingkungan dapat dilakukan meski melanggar UU yang sudah ditetapkan negara. Hal ini menunjukkan bahwa pengusaha lebih berkuasa dibanding penguasa atau rakyat.

Fakta ini, seyogianya membuat kita sadar ideologi kapitalisme dengan sistem demokrasinya memicu lahirnya berbagai produk perundangan buatan manusia yang mengarah pada liberalisasi ekonomi. Salah satu wujudnya tampak pada kebebasan memiliki segala sesuatu bahkan jika hal tersebut merupakan kebutuhan vital yang harusnya dikelola oleh negara untuk kemakmuran rakyat.

Di sektor pertambangan misalnya, kebebasan tersebut diberikan bagi para investor. Tahun 1967, terbit UU No. 11/1967 tentang Ketentuan Pokok Pertambangan yang mengatur pemberian konsesi tambang, apa pun jenisnya, kepada pihak swasta. PT Freeport kemudian mendapatkan konsesi selama 30 tahun, kemudian diperpanjang menjadi 50 tahun. Lalu pada 2020, UU Minerba direvisi untuk memberikan perpanjangan usaha kepada beberapa oligarki batu bara yang hampir habis masa konsesinya. Untuk nikel pun sama saja, seperti yang berlaku di Raja Ampat.

BACA JUGA:  Momentum May Day: Ilusi Kesejahteraan Buruh Dalam Sistem Kapitalisme

Omnibus Law juga dalam salah satu pasalnya, UU ini menghapuskan kewajiban pemerintah dalam hal menetapkan dan mempertahankan luas kawasan hutan minimal 30 persen dari luas daerah aliran sungai (DAS) dan atau pulau dengan sebaran yang proporsional. Alasannya untuk memberikan kemudahan bagi pelaku usaha dalam mendapatkan perizinan berusaha serta memudahkan persyaratan investasi dari sektor kehutanan. Padahal imbas dari semua kebijakan tersebut sudah tentu, alih fungsi hutan meningkat dan kerusakan alam semakin menjadi-jadi. Maka wajar jika banyak yang mengklaim Indonesia menganut ideologi kapitalis, karena fakta dilapangan surganya bagi para investor, kapital, penguasa dan pengusaha. Rakyat hanya dapat sampahnya.

Pengelolaan Tambang Sesuai Syariat

Dalam pandangan Islam, tambang apa pun yang jumlahnya berlimpah atau menguasai hajat hidup orang banyak terkategori sebagai harta milik umum (milkiyyah ‘ammah). Dasarnya antara lain hadis Nabi saw. yang dituturkan oleh Abyadh bin Hammal ra.. Disebutkan,