Kepada KPU, Bawaslu, dan DKPP harus ”on the track” pada tugas, fungsi dan kewenangannya; bertindak netral dan berintegritas; dan menjamin hak pilih setiap masyarakat. Sementara kepada pemerintah pusat dan daerah diharapkan memberikan dukungan penyelenggaraan; dukungan Keamanan; menjamin ketersediaan anggaran; dan memberikan fasilitasi bagi penyelenggara, peserta dan masyarakat sebagaimana yang diatur dalam perundang-undangan.
“Juga diharapkan dukungan aparat keamanan TNI/Polri, Satpol PP/Satlinmas,” ujar Mendagri.
Ancaman Pilkada
Kapolda Metro Jaya dalam paparan yang disampaikan Kombes Pol. Tery Kristianto, SIK memaparkan potensi kerawanan meliputi dalam bidang politik mencakup: perpindahan ibu kota negara, isu kegagalan pemerintah, masalah korupsi, pelaksanaan pilkada dan sengketa pilkada, dan isu politik dinasti.
Dalam bidang sosial budaya: penertiban relokasi daerah dan daerah kumuh, eksploitasi pemukiman liar, kegiatan ormas dan kelompok premanisme, masalah jaminan sosial, dan masalah pengangguran dan kemikiskinan.
Bidang ekonomi: masalah nilai tukar rupiah terhadap dolar, isu tentang kenaikan harga BBM, gas, dan sembako, persaingan antara produk dalam negeri dan luar negeri, penimbunan sembako (spekulan), dan kebijakan pemerintah terkait Tabungan Perumahan Rakyat (Tepera).
Bidang keamanan: ancaman terorisme, peredaran narkoba, sengketa tanah, ancaman terhadap anggota Polri, dan pencurian sumber daya alam.
Ancaman-ancaman tersebut dapat terjadi pada masa pendaftaran pemilih atau pasangan calon (paslon) seperti: unjuk rasa memprotes permohonan administrasi tentang pendaftaran pemilih dan latar belakang paslon; menyoal keterlibatan calon dalam tindak pidana; tidak menerima putusan KPUD tentang paslon yang tidak memenuhi syarat; dugaan calon menggunakan ijazah palsu; konflik internal partai politik; dan netralitas TNI/Polri dan lembaga negara.
Pada masa kampanye, ancaman bisa berbentuk kerusuhan massal dan bentrokan antarmassa pendukung calon; politik uang, kampanye hitam/negatif, selebaran gelap; provokasi, sabotase, teror/intimidasi; kampanye melebihi batas waktu; pelanggaran, kecelakaan dan kemacetan lalu lintas; dan perusakan alat peraga.
Ancaman pada masa tenang bisa dalam bentuk: kampanye terselubung; sabotase, teror/intimidasi, serangan fajar/politik uang, dan selebaran gelap.
Pada saat pemungutan suarai ancaman berupa: perusakan TPS, surat dan kotak suara; menghalangi pemilih ke PTS; memaksakan pemilih yang tidak terdaftar menggunakan hak pilih; sabotase, teror/intimidasi, politik uang, dan selebaran gelap.