Polri yang Kuat di Bawah Presiden dengan Persetujuan DPR untuk Kapolri Terpilih

Oleh : Dr. Umi Farida, SE., M.Si., MM., CIPA
(Ketua Sekolah Tinggi Maritim Mega Buana Mamuju)

NusantaraInsight, Mamuju — Di tengah dinamika politik Indonesia yang semakin kompleks, posisi Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) sebagai penjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (harkamtibmas), penegak hukum, serta pelindung dan pengayom masyarakat tetap menjadi salah satu pilar utama negara.

Sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 30 ayat (4) UUD 1945, Polri merupakan kekuatan negara yang bertugas memelihara keamanan dan ketertiban umum, menegakkan hukum, serta melindungi masyarakat.

Konstitusi secara tegas menempatkan Polri di bawah Presiden sebagai kepala pemerintahan, sementara pengangkatan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) harus memperoleh persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR RI) sebagaimana diatur dalam Undang – Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia Pasal 18. Pengaturan ini bukan sekadar prosedur administratif, melainkan fondasi konstitusional untuk menjaga keseimbangan kekuasaan dan stabilitas negara dalam sistem demokrasi.

Indonesia dapat dianalogikan sebagai kapal besar yang berlayar di tengah samudra geopolitik yang penuh tantangan mulai dari ancaman terorisme, konflik sosial, kejahatan lintas negara, hingga potensi disintegrasi wilayah.

BACA JUGA:  Menulis dalam “Tidur”

Presiden, sebagai pemimpin nasional yang dipilih langsung oleh rakyat melalui pemilihan umum, memegang mandat strategis untuk menentukan arah pembangunan dan keamanan nasional. Menempatkan Polri di bawah Presiden memastikan bahwa kebijakan keamanan nasional berjalan selaras dengan visi negara dan kepentingan rakyat.

Pengalaman sejarah menunjukkan bahwa pasca-Reformasi 1998, pemisahan Polri dari TNI merupakan langkah maju dalam memperkuat supremasi sipil. Namun, tetap menempatkan Polri di bawah Presiden adalah pilihan tepat untuk menjaga kesatuan komando dan efektivitas operasional.

Tanpa kendali eksekutif yang jelas, Polri berpotensi menjadi institusi yang terfragmentasi atau bahkan rentan dipolitisasi oleh kepentingan tertentu, yang justru dapat mengancam stabilitas nasional.

Di sisi lain, persetujuan DPR dalam pengangkatan Kapolri menghadirkan mekanisme checks and balances yang sangat penting. Presiden mengusulkan calon Kapolri dari perwira tinggi Polri, kemudian DPR melakukan uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) untuk menilai integritas, kapasitas, serta rekam jejak calon tersebut. Mekanisme ini memastikan bahwa Kapolri yang terpilih tidak hanya loyal kepada negara, tetapi juga profesional, netral secara politik, dan akuntabel kepada publik.