Strategi Mengatasi Defisit Anggaran

Defisit anggaran
karya S La Radek. foto oleh Aks

2.The Managed Budget Approach (Pengelolaan Anggaran)
Adalah kebijakan yang dikeluarkan oleh pemerintah yang berfungsi untuk mengartur jalannya anggaran pemerintah yang meliputi hutang dan perpajakan hingga tercapainya kesetabilan dalam ekonomi.

Macam – Macam Kebijakan Fiskal:
1.Kebijakan Fiskal Surplus (Kebijakan Fiskal Kontraktif)
Adalah kebijakan fiskal yang diakukan oleh pemerintah dengan cara mengendalikan pembelanjaan pembelanjaan lebih kecil dari pada Pendapatan. Dengan kebijakan memperkecil jumlah pembelanjaan (pengeluaran) anggaran dana pemerintah, diharapkan jumlah permintaan masyarakat terhadap barang dan jasa secara umum tidak meningkat. Jika permintaan atas barang dan jasa meningkat atau turun, maka harga barang akan turun atau tidak meningkat. Jika harga barang menurun atau tidak meningkat maka maka inflasi dapat di cegah atau diatas.

Oleh karena itu, kebijakan fiskal surplus ini biasanya digunakan pemerintah untuk mencegah terjadinya inflasi (kenaikan harga barang yang diakibatkan jumlah uang beredar melebihi jumlah uang yang dibutuhkan masyarakat).

2.Kebijakan Fiskal Anggaran Defisit (Kebijakan Fiskal Ekspansif)
Adalah kebijakan fiskal yang dikeluarkan oleh pemerintah dengan cara mengendalikan pembelanjaan pemerintah (pengeluaran) lebih besar dari pada pendapatan pemerintah (penerimaan). Peningkatan jumlah anggaran yang di gunakan untuk pembelanjaan (pengerluaran) yang tidak sebanding dengan pendapatan negara, akan menyebabkan negara tersebut mengalami kekurangan (defisit).

BACA JUGA:  Tujuh Tahun Gempa, Tsunami & Likuefaksi Palu (3): Murka Tuhan di Petobo

Kebijakan anggaran defisit ini pada umumnya digunakan oleh pemerintah untuk mensiasati peningkatan pertumbuhan ekonomi negara. dengan kondisi anggaran dana negara yang defisit, pemerintah akan mencari dana dari pihak lain untuk memajukan usaha dan ekonomi negara. Terdapat banyak pantangan dalam kebijakan ini seperti pelaku harus jujur, tidak boros, tidak korupsi, dan mampu bertanggung jawab atas segala sesuatu yang akan terjadi (walaupun kemungkinan buruk).

Secara teori, kebijakan ekspansif ditempuh pada saat perekonomian dalam kondisi lesu. Dalam kondisi investasi swasta melemah, maka Pemerintah harus mengambil alih melemahnya peran swasta tersebut dengan meningkatkan belanjanya.

Berdasarkan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang keuangan negara, defisit APBN dalam satu periode anggaran dibatasi tidak boleh melebihi 3 persen dari total PDB. Tujuan dari batasan defisit tersebut adalah untuk menjamin agar kebijakan ekspansif pemerintah tetap menjamin APBN tetap dalam kondisi sehat dan berkesinambungan. Oleh karena itu, dalam penyusunan APBN setiap tahunnya, pemerintah harus memastikan bahwa defisit APBN tetap terkendali di bawah batas ketentuan perundangan.

BACA JUGA:  Postur APBN Akhir Februari 2025

2.Kebijakan Fiskal Anggaran Seimbang
Adalah kebijakan fiskal yang dikeluarkan oleh pemerintah dengan cara mengendalikan pembelanjaan dan pendapatan yang berimbang (sama-sama besar). Pemerintah mengendalikan jumlah pembelanjaan tidak boleh lebih besar dari pada jumlah pendapatan dan jumlah pendapatan juga tidak lebih besar dari pada jumlah penerimaan. Hal tersebut akan dapat menguntungkan bagi negara karena pemerintah tidak perlu hutang kepada pihak lain.

Strategi Mengatasi

Strategi mengatasi defisit anggaran merupakan isu yang penting dalam pembahasan ekonomi, terutama ketika terjadi di Indonesia. Berdasarkan buku “Kebijakan Earmarking” karya Faishal Fadli, Vietha Devia, dan Ghozali Maski, ada beberapa langkah yang dapat diambil untuk menghadapi situasi ini (Laudia Tysara dalam Liputan 6 tanggal 29 Februari 2024), yaitu: