Catatan Agus K Saputra
NusantaraInsight, Ampenan — Dokumen Bank Dunia (World Bank) berjudul ‘June 2025 Update to the Poverty and Inequality Platform (PIP)’, mencatat perubahan perhitungan paritas daya beli (purchasing power parity/PPP) terbaru. Dari semula PPP 2017 menjadi PPP 2021. Dan hal ini telah dipublikasikan oleh International Comparison Program (ICP) pada Mei 2024.
Maka menjadi jelaslah bahwa dengan penerapan PPP tahun 2021 menyiratkan adanya revisi perhitungan terhadap garis kemiskinan global. Tentu saja hal ini berimplikasi terhadap jumlah angka kemiskinan di Indonesia, yang melonjak drastis menyentuh angka 194,6 juta jiwa!
Pada PPP 2017 Bank Dunia memiliki 3 pendekatan atau standar garis kemiskinan untuk memantau pengentasan kemiskinan secara global dan membandingkan tingkat kemiskinan antarnegara, yaitu: international poverti line untuk menghitung tingkat kemiskinan ekstrem (US$ 2,15 per kapita per hari), US$3,65 per kapita per hari untuk negara-negara berpendapatan menengah bawah (lower-middle income), dan US$ 6,85 per kapita per hari untuk negara-negara berpendapatan menengah atas (upper-middle income).
Ketiga garis kemiskinan tersebut dinyatakan dalam US$ PPP atau purchasing power parity, yaitu metode konversi yang menyesuaikan daya beli antarnegara. Nilai dollar yang digunakan bukanlah kurs nilai tukar yang berlaku saat ini melainkan paritas daya beli. US$ 1 PPP tahun 2024 setara dengan Rp5.993,03 (lihat catatan “Kemiskinan Versi Bank Dunia”, 19 Mei 2025).
Berdasarkan PPP 2021, maka tiga lini garis kemiskinan terebut berubah. Pertama, garis kemiskinan internasional (international poverty line), atau tingkat kemiskinan ekstrem, semula US$ 2,15 pada PPP 2017 menjadi US$ 3,00 atau sekitar Rp 48.795 (US$1=16.265).
Kedua, garis kemiskinan negara berpendapatan menengah ke bawah (lower-middle income) dari US$ 3,65 menjadi US$ 4,20 atau sekitar Rp 68.313 (US$1=16.265)
Ketiga, untuk garis kemiskinan negara berpendapatan menengah ke atas (upper-middle income country/UMIC), seperti Indonesia di dalamnya, dari semula sebesar US$ 6,85 menjadi US$ 8,30 atau sekitar Rp 134.999 (US$1=16.265)
Atas perubahan tersebut (detikFinance, 10 Juni 2025), jumlah penduduk miskin di berbagai negara dan wilayah mengalami kenaikan signifikan. Seperti di kawasan Asia Timur dan Pasifik misalnya, jumlah orang miskinnya bila menggunakan standar garis kemiskinan ekstrem US$ 3 PPP 2021 menjadi sebanyak 54 juta orang per Juni 2025, dari data per September 2024 sebanyak 20,3 juta orang dengan standar US$ 2,15 PPP 2017.