Catatan Agus K Saputra
NusantaraInsight, Makassar — Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) merupakan instrumen utama kebijakan fiskal yang memiliki peran strategis dalam mengarahkan pembangunan ekonomi, menjaga stabilitas makro, serta mewujudkan kesejahteraan masyarakat.
APBN tidak hanya mencerminkan kondisi keuangan negara, tetapi juga juga mencerminkan prioritas pembangunan pemerintah dalam satu tahun anggaran.
Pada Kamis, 18 September 2025, Badan Anggaran (Banggar) DPR RI bersama Pemerintah menyepakati postur APBN Tahun Anggaran 2026. Dalam kesepakatan tersebut, belanja negara ditetapkan sebesar Rp3.842,7 triliun, dengan pendapatan negara Rp3.153,6 triliun. Dengan demikian, defisit anggaran diproyeksikan mencapai Rp689,1 triliun atau setara 2,68 persen terhadap Produk Domestik Bruto (PDB).
Kesepakatan ini menjadi tonggak penting dalam perjalanan fiskal Indonesia. Selain mencerminkan kerja sama erat antara Pemerintah dan DPR, keputusan ini juga menegaskan komitmen untuk menjaga keseimbangan antara kebutuhan belanja pembangunan dan kemampuan penerimaan negara. Namun, di balik angka-angka tersebut, terdapat tantangan besar yang harus dihadapi: bagaimana menjaga kesinambungan fiskal sekaligus memastikan APBN benar-benar mampu menjadi instrumen untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat.
Postur APBN 2026: Pendapatan dan Belanja
Dari sisi pendapatan, pemerintahan menargetkan penerimaan negara sebesar Rp3.153,6 triliun. Angka ini bersumber dari penerimaan perpajakan Rp2.693,7 triliun dan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) Rp459,2 triliun. Rinciannya, penerimaan pajak dipatok Rp2.357,7 triliun, sementara penerimaan kepabeanan dan cukai mencapai Rp336 triliun.
Target ini menunjukkan optimisme pemerintah terhadap kinerja ekonomi nasional, terutama terkait reformasi perpajakan yang terus digencarkan melalui perluasan basis pajak, digitalisasi administrasi, serta penguatan kepatuhan wajib pajak.
Di sisi lain, belanja negara ditetapkan sebesar Rp3.842,7 triliun. Belanja ini terbagi atas belanja pemerintah pusat Rp3.149,7 triliun dan transfer ke daerah Rp693,0 triliun. Pada belanja pemerintah pusat, alokasinya terdiri dari belanja kementerian/lembaga Rp1.510,5 triliun serta belanja non-kementerian/lembaga Rp1.639,2 triliun.
Postur belanja ini menunjukkan fokus pada pembiayaan program prioritas nasional, termasuk pembangunan infrastruktur, penguatan sumber daya manusia, perlindungan sosial, serta dukungan terhadap transformasi ekonomi digital dan energi terbarukan.
Dengan perbandingan pendapatan dan belanja tersebut, keseimbangan primer masih tercatat defisit sebesar Rp89,7 triliun. Defisit ini mencerminkan bahwa pemerintah harus mencari pembiayaan tambahan untuk menutup kebutuhan belanja yang lebih besar dari pendapatan. Pemerintah sendiri merencanakan pembiayaan anggaran sebesar Rp689,1 triliun, yang menjadi kunci dalam menjaga kelancaran implementasi APBN 2026.
Defisit Anggaran: Realitas dan Tantangan
Defisit anggaran sebesar Rp689,1 triliun atau 2,68 persen terhadap PDB, secara angka, masih dalam batas aman sesuai ketentuan Undang-Undang Keuangan Negara yang menetapkan defisit maksimal 3 persen terhadap PDB. Artinya, disiplin fiskal tetap dijaga, terutama setelah Indonesia keluar dari kebijakan relaksasi defisit lebih dari 3 persen pada masa pandemi Covid-19.
Namun, besarnya defisit ini menimbulkan sejumlah tantangan. _Pertama,_ kebutuhan pembiayaan defisit akan mendorong pemerintah untuk mengandalkan instrumen utang, baik domestik maupun luar negeri. Walaupun utang merupakan instrumen wajar dalam kebijakan fiskal, akumulasi utang yang tinggi dapat menimbulkan risiko keberlanjutan fiskal di masa depan. Oleh karena itu, penting bagi pemerintah untuk menjaga rasio utang terhadap PDB tetap terkendali, serta mengoptimalkan efisiensi belanja agar utang digunakan secara produktif.












