Pajak Oh Pajak

Pajak
Pajak oh pajak (ilustrasi, foto: Aks)

“Dan kita saling gotong-royong, mungkin kita bisa merasakan, oh ternyata membangun dan menjaga Indonesia itu ya kita semuanya ikut berpartisipasi,” tambah Sri Mulyani.

Pada kesempatan itu ia mencontohkan penyaluran pajak untuk subsidi LPG 3 kilogram. Tahun 2024 pemerintah sudah menggelontorkan Rp 81 triliun demi menjaga harga LPG terjangkau di masyarakat. Adapun harga asli LPG 3kg sekitar Rp 50 ribu, namun dijual di kisaran Rp 20 ribuan.

“Karena kita itu ngeluarkan Rp 81 triliun sendiri untuk LPG 3 kilo. Coba bayangkan, siapa yang menikmati? Masyarakat yang beli 3 kilo, atau warung-warung penjual bakso yang mereka itu pakai yang 3 kilo,” imbuhnya.

*Apa itu Pajak*

Djajaningrat mengemukakan bahwa pajak adalah sebuah kewajiban dalam memberikan sebagian harta kekayaan seseorang kepada negara karena suatu keadaan, kejadian, perbuatan yang memberikan suatu kedudukan tertentu.

Iuran tersebut bukanlah suatu hukuman tetapi sebuah kewajiban dengan berdasarkan peraturan yang ditetapkan oleh pemerintah dan sifatnya memaksa. Tujuan pajak adalah untuk memelihara kesejahteraan masyarakat.

Menurut Rochmat Soemitro, pajak adalah iuran rakyat kepada kas negara berdasarkan undang-undang yang dapat dipaksakan tanpa mendapatkan jasa timbal balik. Pajak digunakan untuk membayar pengeluaran umum.

BACA JUGA:  KE MEKKAH NAIK UNTA KURUS

Lebih lanjut dikatakan bahwa pajak adalah peralihan kekayaan dari pihak rakyat kepada kas negara untuk membiayai pengeluaran rutin. Kelebihan pajak digunakan untuk tabungan masyarakat yang menjadi sumber utama pembiayaan investasi publik.

Dilansir dari Kompas.com (08/06/2022), pajak adalah kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang.

Pembayar pajak tidak mendapatkan imbalan secara langsung, di mana uang yang dikumpulkan dari pajak akan digunakan untuk keperluan negara dan bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

Artinya, uang dari hasil pajak tersebut akan dikembalikan lagi ke masyarakat dalam bentuk lain. Bisa lewat layanan publik, pembangunan infrastruktur, maupun untuk kesejahteraan masyarakat.

*Pembayaran Pajak*

Sementara itu, pembayaran pajak merupakan perwujudan dari kewajiban kenegaraan dan peran serta wajib pajak untuk secara langsung dan bersama-sama melaksanakan kewajiban perpajakan untuk pembiayaan negara dan pembangunan nasional.

Pajak juga bersifat memaksa kepada wajib pajak untuk membayarkan apa yang sudah menjadi kewajibannya.

Sesuai falsafah undang-undang perpajakan, membayar pajak bukan hanya merupakan kewajiban, tetapi merupakan hak dari setiap warga negara untuk ikut berpartisipasi dalam bentuk peran serta terhadap pembiayaan negara dan pembangunan nasional.