“Meritokrasi adalah salah satu esensi dalam upaya kami untuk memperbaiki birokrasi,” tambah mantan Dubes RI untuk Turki itu.
*Ketiga,* pada acara *Focus Group Discussion* (FGD) bertema “Strategi Percepatan Implementasi Manajemen ASN Berdasarkan Prinsip Meriktokrasi, yang diselenggarakan oleh Badan Kepegawaian Negara, Kamis, 16-01-2025, Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi NTB Drs. H. Lalu Gita, M.Si menyatakan harapannya agar prinsip meritokrasi dapat diterapkan dengan baik di lingkungan Pemerintah Provinsi NTB (sumber: Instagram @biroadpimntb)
“Tentu berharap mudah-mudahan, _sami’na wa atho’na_, apa yang terucapkan, terkawal, dan terlaksanakan dengan baik di saat fakta-fakta sebelumnya meritokrasi berhadapan dengan _political appointee_. Sehingga mengharapkan segala berproses secara merit tidak bisa dipungkiri, _spoil system_ juga terjadi di dalamnya,” ujar Sekda.
Sekda juga menyampaikan agar instansi pembina kepegawaian di lingkup Pemerintah Provinsi NTB maupun kabupaten/kota dapat mempelajari dan mematuhi berbagai regulasi yang telah dihasilkan demi mendukung implementasi meritokrasi.
FGD ini merupakan inisiatif BKN untuk mempercepat transformasi manajemen ASN demi mewujudkan birokrasi Indonesia yang profesional dan berkelas dunia berdasarkan prinsip meritokrasi, sebagai bagian dari visi menuju Indonesia Emas 2045.
*Perlu Keberpihakan*
Menurut Heru Samosir (dalam cakrawikara.id 12-05-2022) meritokrasi pertama kali diperkenalkan oleh Young (1959) sebagai konsep merit yang mengutamakan IQ dan _effort_ untuk mencapai suatu posisi. Pemaknaan mengenai meritokrasi itu sendiri mengalami perkembangan.
Berdasarkan pemaknaannya, meritokrasi merupakan sebuah sistem sosial yang mempengaruhi kemajuan dalam masyarakat berdasarkan kemampuan dan prestasi individu daripada basis keluarga, kekayaan, atau latar belakang sosial (Kim & Choi, 2017).
Beberapa studi memaknai meritokrasi sebagai kondisi yang menghadirkan kesempatan yang sama kepada semua individu dalam masyarakat untuk menduduki suatu posisi atau jabatan di publik (Lipsey, 2014; Martin et al, 2014; Au, 2016). Kesempatan yang sama ini dilatari oleh kompetensi yang dimiliki oleh individu sehingga yang nanti menduduki posisi jabatan publik adalah orang-orang yang dianggap terbaik. Penerapan meritokrasi ini tidak terbatas hanya posisi tertentu, tetapi bisa diterapkan dalam konteks seluruh posisi pada suatu pekerjaan atau pelayanan publik.
Pada perkembangannya, terdapat perdebatan terhadap pelaksanaan meritokrasi. Perdebatan ini didasarkan pada _output_ yang dihasilkan dalam menerapkan meritokrasi. _Output_ yang dihasilkan dari penerapan meritokrasi apakah mengurai ketimpangan atau justru memperparah ketimpangan.