Mari Membangun Desa

*3. Modal*
Kopdes Merah Putih mengandalkan modal yang bersumber dari Dana Desa, alokasi dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), serta potensi pinjaman dari bank-bank yang tergabung dalam Himpunan Bank Milik Negara (Himbara). Struktur permodalan itu mencerminkan dukungan pemerintah dan akses ke lembaga keuangan formal.

Sementara itu, BUMDes mendapatkan modal terutama dari bantuan keuangan yang disalurkan oleh pemerintah di berbagai tingkatan, mulai dari desa, kabupaten/kota, hingga provinsi. Selain itu, BUMDes juga memiliki peluang untuk menerima penyertaan modal dari pihak lain, baik perseorangan maupun badan usaha.

*4. Pengelola*
Pengelolaan Kopdes Merah Putih dilaksanakan oleh pengurus yang dipilih secara demokratis oleh anggota. Proses pemilihan tersebut dilakukan untuk menjamin akuntabilitas pengurus kepada seluruh anggota koperasi.

Sebaliknya, BUMDes dikelola oleh direktur atau jajaran direksi yang umumnya ditunjuk secara langsung oleh pemerintah desa. Penunjukan tersebut memberikan pemerintah desa wewenang yang lebih besar dalam menentukan arah dan strategi pengembangan BUMDes.

BACA JUGA:  Dua Pendekar Mabuk

*5. Contoh Usaha*
Kopdes Merah Putih bergerak dalam usaha yang langsung memenuhi kebutuhan sehari-hari anggotanya, seperti pengelolaan gerai sembako, layanan simpan pinjam untuk modal usaha kecil, pendirian klinik desa, hingga penyediaan fasilitas penyimpanan hasil panen pertanian. Ragam usaha tersebut berorientasi pada pelayanan dan pemberdayaan ekonomi anggota secara langsung.

Di sisi lain, BUMDes cenderung merambah sektor usaha yang memiliki potensi pengembangan ekonomi desa yang lebih luas. Misalnya, pengelolaan destinasi wisata lokal, penyediaan layanan air bersih bagi masyarakat desa, hingga menjalankan kegiatan perdagangan.

*6. Tujuan Utama Pembentukan*
Kopdes Merah Putih didirikan dengan tujuan utama memberdayakan masyarakat desa. Melalui prinsip-prinsip ekonomi kerakyatan dan gotong royong, Kopdes Merah Putih secara bertahap akan mewujudkan kemandirian ekonomi di tingkat desa. Fokusnya adalah pada penguatan kapasitas ekonomi individu dan kelompok masyarakat.

Berbeda dengan itu, BUMDes memiliki tujuan utama untuk meningkatkan pendapatan asli desa (PAD) dan mengoptimalkan pengelolaan potensi sumber daya desa sesuai dengan kebutuhan masyarakat. Dengan demikian, BUMDes lebih berorientasi pada kontribusi langsung terhadap keuangan dan pengembangan potensi ekonomi desa untuk kesejahteraan seluruh warga.

BACA JUGA:  Tradisi Kebangru’an

*7. Wewenang*
Wewenang Kopdes Merah Putih dalam menjalankan kegiatan usahanya masih dalam tahap penyusunan. Sementara itu, BUMDes memiliki wewenang dalam memimpin dan mengelola berbagai unit usaha serta kegiatan ekonomi yang dijalankan di tingkat desa.