KOTA MAKASSAR SIAP MERAIH SWASTI SABA

Swasti saba
(Suasana Rapat Persiapan Verifikasi Lanjutan Penilaian Kota Sehat Tingkat Nasional tahun 2025 tingkat Kota Makassar di Ruang Rapat Bappeda, Rabu 6 Agustus 2025. Foto: Rahmat Djalil)

Sebagai Dasar Hukum Program Swasti Saba yang diiikuti oleh seluruh Pemerintah Daerah se-Indonesia adalah Peraturan Bersama Menteri Dalam Negeri dan Menteri Kesehatan Nomor 34 tahun 2005 tentang Penyelenggaraan Kota Sehat, yang penilaiannya diadakan pada setiap tahun ganjil sejak 2005 hingga 2025 tahun ini (Telah berlangsung 20 tahun minus tahun 2021 ketika Covid-19 melanda).

Berdasarkan catatan notulen Haerani, SKM, M.KM, beberapa lokus penilaian yang diprospek menjadi lahan persiapan verifikasi lapangan dalam pemenuhan tatanan: Posyandu integrasi di Pannampu Tallo, Posyandu Asoka 7 di Tamalate, IPAL Losari, TPA Tamangapa, SD Inpres Mangkura 1, SDN Rappocini, Pasar Sawah dan Pasar Panakukang aatau pasar Maricaya sebagai alternatif, Bank Sampah Terpusat, Terminal Daya termasuk Sarana Pengujian Kendaraan Roda Empat, Pantai Akkarena dan Bugis Water Park, IKM Fatimah Azzahrah di kelurahan Pattiangalloang kecamatan Ujung Tanah atau IKM Mandiri Tatih di kecamatan Panakukang, kelompok Disabilitas, Sekolah Lansia, Sekolah korban KDRT, Tempat pengaduan perempuan dan anak di jalan Nikel, Lokus Bencana di kelurahan Pannampu atau kelurahan Manggala, Tempat Ibadah, Masjid Raudatul Naim di kecamatan Maccini Sombala.

BACA JUGA:  TOWS: Orientasi Masa Depan

Harapan peserta rapat, semoga seluruh komponen dan lapisan Masyarakat Kota Makassar tetap setia memelihara dan merawat lingkungan hidup agar derajat kesehatan senantiasa terjaga untuk mendukung kehidupan bersama, karena meskipun kesehatan bukanlah segalanya tetapi tanpa kesehatan segalanya takkan berarti. Teringat slogan HAKLI (Himpunan Ahli Kesehatan LIngkungan) “Mari sehatkan lingkungan agar lingkungan menyehatkan kita”.