Desa Berdaya NTB: Membangun Kemandirian dari Akar Desa

Ntb
ki-ka: Moderator, Giri Arnawa, Kadis DPMPD NTB H.L Hamdi, dan Kadis Kominfo Statistik NTB H. Yusron Hadi. (Foto: ist)

Program ini juga diharapkan dapat menaikkan nilai Indeks Desa Mandiri (IDM) NTB secara signifikan. Jika sebelumnya banyak desa berada di kategori tertinggal atau berkembang, maka melalui pendekatan tematik dan kolaboratif, target yang realistis adalah mendorong sebagian besar desa menuju status mandiri dan berdaya saing dalam lima tahun ke depan.

Salah satu keunggulan program Desa Berdaya NTB adalah penggunaan DTSEN (Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional) sebagai basis perencanaan dan intervensi.
DTSEN dibentuk berdasarkan Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2025, dengan tujuan mengintegrasikan berbagai sumber data seperti Regsosek (Registrasi Sosial Ekonomi), DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial), dan P3KE (Pemetaan Potensi Pembangunan Keluarga).

Sistem ini memungkinkan pemerintah memiliki peta yang lebih akurat tentang kondisi sosial dan ekonomi rumah tangga di NTB, sehingga penyaluran bantuan sosial, program pemberdayaan, hingga pelatihan dan intervensi ekonomi dapat dilakukan secara tepat sasaran.

Dengan kata lain, DTSEN menjadi tulang punggung kebijakan berbasis bukti (evidence-based policy). Ia menghindarkan program dari tumpang-tindih data, ketidaktepatan target, dan inefisiensi anggaran yang selama ini kerap terjadi dalam program bantuan sosial tradisional.

BACA JUGA:  Dende Tamari: Perlawanan, Tragedi, dan Keberanian Perempuan

NTB sendiri memiliki 1.166 desa dan kelurahan, terdiri atas:
106 Desa Miskin Ekstrem,
336 Desa Miskin Absolut, dan
724 Desa/Kelurahan lainnya.

Dengan struktur data yang demikian, implementasi program Desa Berdaya bisa disesuaikan dengan tipologi desa: urban, rural, pesisir, dan lingkar hutan, yang masing-masing memiliki tantangan dan peluang berbeda.

Kolaborasi Multi-Pihak: Orkestrasi untuk Kemandirian

Program Desa Berdaya NTB bukan hanya urusan pemerintah provinsi. Ia dirancang sebagai orkestrasi kolaboratif antara berbagai pemangku kepentingan:
Pemerintah Pusat,
Pemerintah Kabupaten/Kota,
Dunia Usaha dan Sektor Swasta,
Perguruan Tinggi dan Komunitas Desa,
Lembaga Mitra Pembangunan (termasuk NGO dan donor internasional).

Melalui pola multi-stakeholder collaboration ini, sumber daya dari berbagai pihak dapat dielaborasi secara sinergis untuk memperkuat kapasitas desa. Pemerintah provinsi berperan sebagai konduktor yang memastikan harmoni antar unsur pembangunan.

Dalam tahap awal, 40 desa terpilih menjadi proyek percontohan (pilot project) intervensi, mencakup 7.250 kepala keluarga miskin ekstrem. Sebanyak 144 pendamping disiapkan dan akan mendapatkan pembekalan intensif di tingkat provinsi.

BACA JUGA:  Keberagaman Sebagai Hikmah: Menemukan Peradaban dalam Ekspresi yang Beragam

Dari 40 desa itu, 20 desa merupakan usulan kabupaten/kota, sementara 20 desa lainnya ditetapkan oleh pemerintah provinsi berdasarkan data DTSEN, dengan pembagian klaster desa urban, rural, pesisir, dan lingkar hutan.