Tujuan kesepakatan bersama ini adalah mendorong lembaga penyiaran agar proaktif dalam penyelenggaraan Pemilukada Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2013 melalui program siaran pendidikan politik dan layanan masyarakat.
Juga untuk mewujudkan siaran kampanye yang sehat, cerdas, netral, tidak memihak, dan berkeadilan terhadap semua kandidat. Selain itu untuk melakukan pemantauan siaran kampanye yang terintegrasi dan efektif, serta untuk meningkatkan partisipasi masyarakat dalam ikut mengawasi siaran-siaran kampanye.
Ruang lingkup kesepakatan bersama ini meliputi koordinasi, sharing informasi dan data menyangkut tugas dan kewajiban yang terkait dengan penyelenggaraan siaran kampanye. Untuk melakukan sosialisasi bersama dalam bentuk siaran-siaran pendidikan politik, demokrasi, dan layanan publik yang terkait penyelenggaran Pemilukada.
Selain itu, secara teknis dimaksudkan untuk penyusunan dan penandatanganan Surat Keputusan Bersama tentang Tata Cara Penyelenggaraan Siaran Kampanye Pemilukada Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Sulawesi Selatan di Lembaga Penyiaran.
Kedua, kami juga mengadakan penandatangan MoU dengan Panwaslu Sulawesi Selatan. Saya, selaku Ketua KPID Sulsel dan Suprianto, SH, selaku Ketua Panwaslu Sulsel, atas nama kedua lembaga, melakukan penandatanganan kerjasama tentang “Penanganan Laporan Pelanggaran Kampanye Pada Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Provinsi Sulawesi Selatan untuk periode 2013-2018 Melalui Lembaga Penyiaran Radio dan Televisi”.
Adapun kerjasama ini dimaksudkan untuk menyamakan pemahaman dan pola tindak dalam penanganan laporan pelanggaran siaran kampanye Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Sulsel untuk Periode 2013-2018 antara KPID Sulawesi Selatan dengan Panwaslu Propinsi Sulsel.
Kesepahaman bersama ini bertujuan pula untuk tercapainya penegakan hukum pelanggaran siaran kampanye pemilihan umum.
Kesepahaman bersana juga dalam rangka pengawasan kampanye di lembaga penyiaran radio dan televisi, yang dilakukan untuk mengamati, mengkaji, memeriksa, dan menilai kemungkinan terjadinya pelanggaran terhadap materi, jadwal dan larangan-larangan dalam pelaksanaan kampanye oleh peserta pemilu.
Pengawasan terhadap kampanye di lembaga penyiaran radio dan televisi tersebut dilakukan dengan berlandaskan pada prinsip menghormati kebebasan pers, kebebasan berbicara dan kebebasan mengemukakan pendapat di muka umum.
Selain dengan KPU Sulsel dan Panwaslu Sulsel, kami dari KPID Sulsel juga melakukan penandatangan kerjasama dengan Panwaslu Makassar, yang diwakili Ketuanya Dr Amir Ilyas, SH, MH. Penandatangan kerjasama tersebut menyangkut “Penanganan Laporan Pelanggaran Kampanye Pada Pemilihan Umum Walikota dan Wakil Walikota Makassar, Periode 2014-2019, Melalui Lembaga Penyiaran Radio dan Televisi”.