Hasil pengelolaan barang tambang akan masuk ke kas negara (Baitul Mal) dan akan diberikan kepada rakyat dalam bentuk pembangunan fasilitas umum serta perbaikan di bidang lainnya. Negara haram mengambilnya untuk memperkaya diri para pejabat atau membangun fasilitas negara yang tidak diperlukan.
Berbeda halnya untuk barang tambang dengan skala kecil, hal ini dapat dikelola oleh individu.
Wallahu a’lam.












