Ormas Kelola Tambang, Akankah Makin Idealis?

Islam Mengelola Tambang Untuk Kemaslahatan Umat

Berbeda dengan pengelolaan tambang dibawah sistem kapitalis hari ini, dalam Islam barang tambang termasuk kepemilikan umum (al milkiyah am) yang wajib dikelola oleh negara, haram hukumnya dikelola oleh individu.

Negara akan membuka kerja sama dengan investor terkait teknologi pengelolaan namun investor hanya akan dibayar biaya operasional pengelolaan, tidak diberikan kandungan barang tambang untuk mereka jarah dan bawa pulang ke negaranya.

Hasil pengelolaan barang tambang akan masuk ke kas negara (Baitul Mal) dan akan diberikan kepada rakyat dalam bentuk pembangunan fasilitas umum serta perbaikan di bidang lainnya. Negara haram mengambilnya untuk memperkaya diri para pejabat atau membangun fasilitas negara yang tidak diperlukan.

Berbeda halnya untuk barang tambang dengan skala kecil, hal ini dapat dikelola oleh individu.

Wallahu a’lam.

BACA JUGA:  Pemilu dalam Sistem Demokrasi Ajang Pertarungan Kepentingan