OPINI WTP SULSEL, DALAM BINGKAI KESADARAN KEARSIPAN DAN KESADARAN PANCASILA

Wtp
Irzal Natsir, SE, M.Si Arsiparis Ahli Madya Pemprov.SulSel / Sekretaris Umum Pengurus Wilayah Asosiasi Arsiparis Indonesia ( AAI) Provinsi Sulawesi Selatan

NusantaraInsight, Makassar — Beberapa waktu yang lalu tepatnya di tanggal 28 Mei 2025 Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan kembali menorehkan sejarah secara nasional yaitu meraih Predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.

Opini WTP dari BPK RI ini sebagai tindak lanjut dari Laporan Hasil Pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan Tahun Anggaran 2024.

Sebuah kebanggaan yang luar biasa dan pastinya masyarakat Sulawesi Selatan pantas berbahagia sebab dibawah kepemimpinan Gubernur Andi Sudirman Sulaiman untuk periode keduanya bersama Fatmawati Rusdi, Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan kembali menggenapkan raihan WTP ini untuk yang keempat belas kalinya bahkan 4 (empat) tahun secara berturut-turut mulai 2021 hingga 2024. Hal ini pun membuktikan bahwa Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan tak main-main, sangat serius dan sungguh sungguh melakukan pengelolaan administrasi secara tepat dan efektif sehingga bermuara pada terciptanya akuntabilitas pada pengelolaan keuangannya.

Ada hal menarik yang terkadang membuat kita lupa bahwa sebenarnya dan pada prinsipnya bahwa indikator utama yang menjadi penyokong dan mensupport tercapainya WTP ini adalah tingkat kepedulian terhadap pengelolaan arsip. Pengelolaan arsip yang baik, profesional dan andal akan mempercepat terciptanya tertib arsip di lingkungan Pemerintah Daerah mulai tingkatan terkecilnya hingga Organisasi Perangkat Daerah (OPD) setingkat Dinas, Badan, Biro dan selevelnya. Dan sebuah keniscayaan jika terwujudnya tertib arsip akan bermuara pada tertib administrasi. Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 Tentang Kearsipan pun telah mendefenisikan arsip sebagai rekaman kegiatan atau peristiwa dalam berbagai bentuk dan media sesuai perkembangan teknologi informasi dan komunikasi yang dibuat ataupun diterima oleh Lembaga Negara, Pemerintah Daerah, Lembaga Pendidikan, Organisasi kemasyarakatan, organisasi politik, perusahaaan dan perorangan dalam rangka kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.

BACA JUGA:  Jika Kluivert Latih Timnas Indonesia Penonton Menikmati “Sate Rasa Keju”

Arsip pun secara produktif, potensif dan supportif mendukung tata kelola administrasi berkepemerintahan (Arsip Dinamis), bukan hanya itu iapun akan menjadi sumber informasi dan bukti kinerja pemerintah, jati diri daerah serta menjadi memori kolektif daerah (Arsip Statis). Menilik satu demi satu prosedur yang diterapkan oleh BPK RI dalam mendalami, melihat, mempelajari, menganalisis serta mengukur tingkat kepatuhan sebuah daerah dalam hal ini Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan dalam melaksanakan pengelolaan keuangan tak lepas dari penyajian arsip dari obyek pemeriksaan yang tertata secara tertib, teratur, terukur, apik dan terkronologis . Dapat kita bayangkan jika perangkat organisasi sebagai obyek pemeriksaan tidak tepat dan secara baik dalam melakukan pengelolaan arsipnya, sangat hampir dipastikan akan berdampak pada buruknya administrasi yang tercipta dan tidak memenuhi syarat akuntabilitas pada pertanggungjawaban keuangannya bahkan dampak terburuknya adalah user/pengelola arsip (sdministrasi) dan stakeholders pemerintahan akan menerima konsekuensi missadministrasi, norma ataupun hukum yang dillanggar yang pada ujyngnya kan berurusan dengan aparat hukum. Contoh contoh rill terkait pelanggaran hukum akibat abai terhadap tanggungjawab administrasi telah sering dan sama sama kita lihat dan saksikan di Negeri yang terkenal dengan Kebhinekaannya ini.