Alwi ternyata tidak betah di Makassar. Dia memutuskan mengikuti orang tuanya balik ke Parepare. Kebetulan, orang tuanya memiliki toko. Di kota niaga inilah, Alwi melanjutkan pendidikan sekolah dasarnya. Dia termasuk anak cerdas. Terbukti, selagi duduk di kelas 5 sudah ikut ujian masuk ke sekolah menengah pertama (SMP) dan lulus.
Pendidikan lanjutannya dia sambung di Rappang. Di kota itu, dia tinggal bersama kakeknya yang kebetulan imam desa. Mujur juga, tinggal bersama sang kakek juga memenuhi keinginannya belajar agama.
Baru setahun di Rappang, Alwi hengkang ke Parepare lagi. Ternyata ada perkembangan baru setibanya di kota ini. Naluri jurnalistik dan bisnisnya mulai merekah. Ini bertambah lagi setelah berkenalan dengan seorang bernama Salim Said (almarhum, Prof.Doktor, Duta Besar, mantan wartawan Majalah Tempo dan pengamat militer serta dosen).
Bersama dia, Alwi menerbitkan majalah stensilan. Ya, sekelas buletinlah.
Nanti di SMA Alwi berkenalan dengan Andi Makmur Makka, yang dalam perkembangan terakhir tokoh ini menjabat Direktur Habibie Centre dan Pemimpin Redaksi Harian Republika. Keduanya menerbitkan majalah dinding.
Kesenangannya menjadi penulis, dia lanjutkan ketika memasuki perguruan tinggi. Pada tahun 1965 dia tercatat sebagai salah seorang mahasiswa Fakultas Teknik Unhas. Daya tarik media kian mengental. Darah medianya pun berlanjut ketika Alwi memprakarsai penerbitan media saat aktif di Himpunan Mahasiswa Islam (HMI), “Idjo Itam Bersdjoang” itu.
Guna memperdalam kemampuan jurnalistiknya, Alwi mengikuti pendidikan di Kursus Wartawan Mekar pimpinan Y.M.Mewengkang tahun 1961 di Makassar Bermodalkan sertifikat kursus wartawan inilah, semangatnya mendirikan media kian kencang.
Akhirnya, dia mendirikan Harian KAMI Edisi Sulsel pada tahun 1966. Mingguan KAMI tidak lain adalah media perjuangan mahasiswa. Namun di belakang hari, mingguan ini diberangus pemerintah menyusul kasus Malapetaka 15 Januari (Malari) 1974. Alasannya, KAMI dianggap perpanjangan tangan dan suara mahasiswa.
KAMI tidak hanya berbuah dibredel, tetapi Alwi Hamu sebagai pemimpin redaksinya pun berurusan dengan hukum. Dia pernah diganjar vonis enam bulan lantaran menggunakan hak tolak media. Selaku pemimpin redaksi dan penanggung jawab, dia menolak menyebut sumber dalam sebuah berita yang diturunkan ketika jadi pesakitan di persidangan. Itu memang dilindungi oleh Kode Etik Jurnalistik. Sampai ke liang kubur pun wartawan harus menjaga hak tolak ini, kecuali untuk kepentingan keamanan negara.
’’Dia dituduh menghina penguasa di depan umum,’’ kata Alwi Hamu seperti dikutip Koran PWI Sulsel, edisi II Maret 2009.