Selama sistem kapitalisme ini terus di biarkan memperluas cara pandangnya melalui hukum hingga penguasa yang bertumpu pada materi, sekat-sekat yang memperlebar perbedaan hingga langkah-langkah kita yang justru menjadi tunggangan kapitalisme maka kesejahteraan hanyalah ilusi.
Padahal dalam regulasi Islam sendiri, tak ada kastanisasi atau antara pengusaha dan buruh ibarat tuan dan budak justru Islam melalui Al-Quran sebagai sumber hukum menjelaskan:
“Sesungguhnya Kami telah mengutus rasul-rasul Kami dengan membawa bukti-bukti yang nyata dan telah Kami turunkan bersama mereka Al-Kitab dan mizan (neraca, keadilan) supaya manusia dapat melaksanakan keadilan.” (QS Al-Hadid: 25).
Keadilan tersebut dapat dilihat dari antara pengusaha dan pekerja dipandang dalam level yang sama, yaitu sama-sama sebagai hamba Allah Taala yang wajib taat pada syariat-Nya.
Dalam buku Politik Ekonomi Islam karya Syekh Abdurrahman al-Maliki, seorang pekerja atau ajir adalah setiap orang yang bekerja dengan mendapatkan gaji baik dari pihak musta’jir (pengontrak kerja) itu individu, kelompok/perusahaan ataupun negara maka gaji (ujrah) bagi pekerja langsung diperoleh ketika dirinya telah mengerahkan tenaganya untuk ditukar. Tentu, upah yang diberikan seusai perjanjian awal (aqod) antara pengontrak kerja dan pekerja.
Dalam menentukan besaran upah pun, Islam sangat memperhatikan agar tidak ada unsur eksploitasi antara kedua belah pihak yakni besaran upah bagi pekerja harus ada standar yang menentukan nilai tenaga kerja yang ditukar. Untuk itu, penentuan upah ajir (pekerja) adalah berdasarkan nilai manfaat (jasa) pada tenaga yang diusahakannya. Ini karena manfaatlah yang menjadi tempat pertukaran, sedangkan tenaga dicurahkan hanya untuk mendapatkan manfaat.
Terkait ini, Rasulullah SAW. Menyampaikan:
“Siapa saja yang beriman kepada Allah dan hari akhir, maka janganlah ia mempekerjakan seorang ajir sampai ia memberitahukan upahnya.” (HR An-Nasa’i).
Dibawah daulah Islam seorang pemimpin memiliki peran untuk melindungi rakyatnya sebagai penerap regulasi yang bersumber dari pencipta kehidupan bumi. Pemimpin akan memberikan sanksi tegas jika ada praktik yang menyimpang.Sistem sanksi Islam yang diterapkan oleh daulah Islam akan berfungsi sebagai zawajir (pencegah) dan jawabir (penebus) artinya atas dasar ketegasan hukum ini praktik menyimpang akan di sanksi dengan efek jera agar tak melakukan pelanggaran hukum berulang & tidak bertindak berdasarkan materi saja melainkan makna penebus tadi semata-mata sebagai bentuk keterikatannya pada metafisik yakni penebus dosa.
Walhasil hukum Islam mampu membawa kesejahteraan bagi negeri tanpa mempedulikan aspek materi namun semata-mata mengejar ketakwaan kepada Allah SWT.
Allah Taala berfirman, “Sesungguhnya yang paling mulia di antara kamu di sisi Allah ialah orang yang paling bertakwa.” (QS Al-Hujurat [49]: 13).
Wallahu a’lam bisshawab.












