Untuk mendukung hal itu, Prabowo-Gibran menyusun kerangka reformasi kelembagaan di Polri, Kejaksaan, dan pengadilan melalui evaluasi kinerja dan digitalisasi sistem hukum serta mendorong percepatan penyelesaian perkara hukum secara adil dan efisien.
Keempat, akses keadilan untuk rakyat. Bukan rahasia lagi bahwa keadilan merupakan barang langka di republik ini. Adagium hukum tumpul ke atas dan tajam ke bawah memang bukan sesuatu yang retorik, melainkan benar-benar terjadi di masyarakat.
Karenanya, Prabowo-Gibran menegaskan pentingnya keadilan yang merata, terutama bagi kelompok rentan dan masyarakat kecil. Juga, memperkuat program bantuan hukum gratis, terutama di wilayah terpencil dan tertinggal.
Kelima, hukum untuk stabilitas dan perdamaian. Bagian terakhir ini terbilang sangat vital bagi kehidupan berbangsa dan bernegara.
Prabowo-Gibran menempatkan penegakan hukum sebagai alat untuk menjaga stabilitas nasional dan mencegah disintegrasi sosial. Mereka juga berusaha membangun sistem hukum yang melindungi hak asasi manusia dan nilai-nilai kebangsaan.
*Satu Semester Berjalan*
Mengukur seberapa progresif wujud komitmen dan konsistensi penegakan Prabowo-Gibran di masa satu semester pertama menjabat memang sesuatu yang tidak fair. Sebab, 6 bulan adalah waktu yang terbilang singkat untuk sebuah pekerjaan berat dan butuh waktu panjang.
Namun demikian, sejumlah indikator bisa menjadi rujukan untuk mengevaluasi kinerja Prabowo-Gibran dalam mewujudkan negara hukum yang berkeadilan.
Untuk menguji seberapa konsisten pemerintahan Prabowo-Gibran menunaikan janji dan komitmen penegakan hukum dan keadilan, maka dapat dilihat melalui beberapa kebijakan penting.
Pertama, diterbitkannya Instruksi Presiden (Inpres) No. 1 Tahun 2025. Sebagaimana diketahui, terbitnya Inpres No. 1 Tahun 2025 ini tak lain sebagai langkah strategis awal Prabowo-Gibran dalam memperkuat tata kelola pemerintahan, khususnya dalam bidang penegakan hukum, pemberantasan korupsi, dan efisiensi birokrasi.
Alhasil, melalui Inpres ini, diharapkan dapat memperkuat koordinasi lembaga penegak hukum. Ia dipercaya mampu meningkatkan sinergi antara KPK, Kejaksaan, Polri, PPATK, dan lembaga pengawasan internal dalam upaya penindakan dan pencegahan korupsi.
Adanya sinergi dan sinkronisasi antarlembaga penegak hukum, dapat mendorong pertukaran data dan informasi hukum secara real-time antarlembaga. Dan inilah titik awal keberhasilan penegak hukum memberantas berbagai aksi kejahatan belakangan ini.
Selain itu, Inpres tersebut juga berhasil menyelaraskan upaya pencegahan dan penindakan korupsi. Hal mana dilakukan melalui adanya integrasi antara pendekatan pencegahan berbasis teknologi (e-government, digitalisasi pengadaan) dan penindakan hukum yang tegas.












