Jadi, dukungan dari segi legislasi ini akan punya konsekuensi dan tanggung jawab pada anggaran yang mesti dialokasikan oleh Pemda Provinsi Sulawesi Selatan. Mekanisme pemberian penghargaan, fasilitasi, dan insentif perlu dibahas bersama, termasuk berapa besarannya kalau itu menyangkut dana.
Tak kalah krusial adalah pasal yang mengatur sanksi administratif. Kepatuhan terhadap pelaksanaan Perda tentang Literasi Aksara Lontaraq, Bahasa, dan Sastra Daerah akan diuji dalam pelaksanaannya nanti. Bersyukur bahwa ada beberapa daerah yang menyatakan kesiapannya, seperti Maros. Namun, karena sudah menjadi ketentuan hukum, maka harus dilaksanakan.
Menurut hemat penulis, pelaksanaan Perda tentang Literasi Aksara Lontaraq, Bahasa, dan Sastra Daerah harus dimulai dari lembaga-lembaga dan instansi pemerintah di tingkat Provinsi hingga Kabupaten/Kota. Stop menstilir bentuk-bentuk huruf yang tampak seolah mirip aksara Lontaraq tapi sejatinya merusak aksara Lontaraq itu sendiri. (*)
Gowa, 4 Desember 2024












