Saat deklarasi, tanggal 22 September 2014, dilakukan Penandatangan Makassar Sebagai Kota Layak Anak. Ini merupakan tanda komitmen pemerintah kota dan pemangku kepentingan terkait. Selain itu, ada kegiatan pameran hasil karya anak dari bahan daur ulang, pertunjukkan dan atraksi kesenian, serta pemberian makanan bagi anak balita, berupa makan biskuit, minum susu dan madu. Hadir dan ikut membubuhi tanda tangannya, kala itu, Ketua DPRD Kota Makassar, Ir Farouk M Betta, MM. Juga Muspida (Musyawarah Pimpinan Daerah), sekarang dikenal dengan istilah Forkopimda (Forum Koordinasi Pimpinan Daerah), kepala SKPD, Kepala Perwakilan UNICEF Sulawesi Selatan dan lembaga donor, serta sekira 2.500 pelajar SD dan SMP.
Dalam sambutannya selaku Ketua Tim Penggerak PKK Kota Makassar, Indira Jusuf Ismail, mengatakan bahwa Kota Layak Anak meupakan sistem pembangunan Kabupaten/Kota yang mengintegrasikan komitmen dan sumberdaya pemerintah, masyarakat, dan dunia usaha yang terencana secara menyeluruh dan berkelanjutan, dalam program dan kegiatan pemenuhan hak dan perlindungan anak. Tujuan umumnya adalah untuk membangun inisiatif pemerintahan Kabupaten/Kota yang mengarah pada upaya transformasi Konvensi PBB tentang Hak Anak, yang telah diratifikasi oleh Pemerintah Indonesia, dari kerangka hukum ke dalam definisi, strategi, dan intervensi pembangunan seperti kebijakan, kelembagaan, program dan kegiatan yang peduli pada pemenuhan hak-hak anak.
Dia lalu mengutarakan alasan, mengapa perlu atau apa urgensi suatu kabupaten/kota disebut layak anak? Menurutnya karena, pertama, anak merupakan amanah Tuhan yang akan dipertanggungjawabkan secara pribadi dan sosial. Kedua, proporsi jumlah anak cukup signifikan dari total penduduk kita. Tidak bisa diabaikan bahwa perubahan global berpotensi mengancam tata nilai, agama, sosial dan budaya serta kearifan lokal kita. Ketiga, anak sebagai embrio SDM yang handal dan tangguh akan menentukan masa depan bangsa dan negara Indonesia. Dan keempat, fakta dan realitas menunjukkan bahwa anak-anak kita diperhadapkan pada ancaman dan dalam banyak kasus menjadi korban kekerasan, pelecehan, diskriminasi, perlakuan salah.
Karena itu, lanjut dia, dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2010-2014, terdapat sejumlah isu strategis yang diangkat berkaitan dengan anak, yakni rendahnya pemenuhan hak anak, serta rendahnya tangggung-jawab keluarga dan masyarakat. Selain itu, keterbatasan akses dan rendahnya kualitas pelayanan, lemahnya manajemen dan kelembagaan, dan anak belum menjadi prioritas pembangunan.












