Oleh: Surni (Mahasiswi UMI & Aktivis Dakwah SWI)
NusantaraInsight, Makassar — Kecanggihan teknologi membuat mudahnya mengakses content bermuatan seks yaitu pornografi sehingga banyak remaja yang menikmati hal ini dan menjadi candu. Paparan pornografi pada anak-anak dapat menimbulkan bahaya bagi kesehatan maupun daya kerja otak, pornografi bukan hanya merusak tetapi juga menjadikan potensi serta tumbuh kembang anak menjadi tidak fokus dalam belajar hingga nilai akademik menurun.
Apalagi tidak ada pengawasan orang tua untuk senantiasa mengingatkan hal kebaikan pada anak, maka hal dilakukan adalah melihat gambaran maupun video yang berbaur seks pada media sosial. Akibatnya psikis salah satu utama perubahan yang tidak bisa dihindari adalah motivasi dan rasa keingintahuan yang tinggi terhadap berbagai hal yang menimpah dirinya termasuk masalah- masalah yang berhubungan dengan seksualitas.
Pemerintah membentuk Satgas penanganan untuk kasus pornografi anak di Indonesia. Satgas ini dibentuk dengan merangkul sebanyak enam Kementerian/Lembaga yakni, Polri, Kejaksaan Agung (Kejagung), Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Hadi Tjahjanto menjelaskan Satgas ini dibuat untuk lantaran tiap-tiap Kementerian telah memiliki regulasi yang kuat dalam kasus pornografi anak. Diharapkan Satgas ini bisa mensinergikan kerja lintas kementerian. “Kita akan bentuk Satgas untuk mensinergikan dan mengkolaborasikan tentunya lintas kementerian dengan merumuskan rencana aksi,” ujar Hadi di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Kamis (SINDONEWS. COM 18/4/2024).
Pornografi sendiri merupakan sketsa, ilustrasi, foto, tulisan, suara, bunyi, animasi, kartun, percakapan, gerak tubuh,atau bentuk pesan lain melalui berbagai bentuk media komunikasi dan atau pertunjukan di muka umum, yang banyak mengundang kejahatan pada remaja.
Walaupun dalam (UU NO . 44 Th 2008 tentang pornografi) tetapi masih banyak aksi kecabulan dimana- mana aturan yang dibuat bukan semata-mata karena takut pada aturan Allah SWT jika cara berpakaian saja tidak bisa diatur maka asas kebebasan ini tetap saja menjadi korban yang tidak cocok diterapkan dalam suatu negara.
Sudah menjadi rahasia umum, bila pornografi dapat menimbulkan kecanduan, candu pornografi menjadi salah satu isu serius di seluruh dunia, termasuk Indonesia. Hal ini tidak dapat dipungkiri bahwa pornografi sedikit demi sedikit menghancurkan generasi.