Etika Digital vs Kreativitas Tanpa Batas: Problematika Ruang Digital

Oleh Dr. Zulkarnain Hamson, S.Sos., M.Si.
Peneliti Etik Digital

NusantaraInsight, Makassar — Kecelakaan pesawat ATR 42-500 dengan nomor registrasi PK-THT yang melayani rute Yogyakarta Makassar dilaporkan hilang kontak pada Sabtu, 17 Januari 2026, sekira pukul 13.00 WITA, dan dari kontak menara pengawas Bandar Udara Internasional Hasanuddin, koordinatnya berada di kawasan Gunung Bulu Saraung, Kabupaten Pangkep, Sulawesi Selatan.

Hanya dalam beberapa jam sejumlah gambar mulai bermunculan di Media Sosial (Medsos), semua itu dikerjakan para kreator konten memakai Artificial Intelligence (AI), sehingga nyaris sempurna. Sampai bermunculan gambar dan komentar warga (Jurnalisme Warga). Menyikapi fenomena itu, dalam penilaian saya telah terjadi pelanggaran etik digital.

Pelanggaran Hukum Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) Rekayasa gambar yang disebarkan untuk menipu publik dapat melanggar: UU No. 11 Tahun 2008 jo. UU No. 19 Tahun 2016 tentang ITE, khususnya Pasal 28 ayat (1): Penyebaran informasi bohong dan menyesatkan yang merugikan masyarakat.

Juga pada Pasal 45A: Sanksi pidana atas penyebaran hoaks digital. Manipulasi visual yang menciptakan peristiwa palsu (misalnya bencana, kecelakaan, konflik) termasuk kategori disinformasi visual dan dianggap memperdaya publik secara sadar.

BACA JUGA:  Suatu Hari dengan Tanri Abeng Manajer Profesional Pertama Indonesia

Tidak hanya sampai di situ, pelanggaran Etika dan Standar Hak Asasi Manusia (Internasional). Pada tingkat internasional, rekayasa gambar menipu publik dapat bertentangan dengan: Universal Declaration of Human Rights (UDHR), yakni Pasal 19: Kebebasan berekspresi harus disertai tanggung jawab moral dan sosial.

Selain itu, International Covenant on Civil and Political Rights (ICCPR), juga melarang penyebaran informasi yang dapat mengancam ketertiban umum, keselamatan publik, dan reputasi individu. Manipulasi gambar yang memicu kepanikan, stigma, atau konflik sosial dipandang sebagai “Abuse of freedom of expression.”

Pelanggaran prinsip Etika AI dan tata kelola digital global secara normatif dan etis, praktik itu melanggar, ketentuan UNESCO “Recommendation on the Ethics of Artificial Intelligence (2021): Prinsip “transparency, accountability, dan non-deception.”
Ada juga OECD AI Principles, yakni arangan penggunaan AI yang menyesatkan manusia atau merusak kepercayaan publik.

Rekayasa gambar tanpa penanda (disclosure) sebagai konten sintetis termasuk pelanggaran prinsip kejujuran teknologi (technological honesty). Ini cukup menjadi pembatas antara kebebasan berekspresi dengan tanggungjawab moral dan etik digital demi menjaga ketenangan publik.