Pertanyaan yang kemudian muncul adalah, “mengapa aksi intimidasi terhadap jurnalis tersebut terus saja berulang dan tidak ada akhirnya?”. Pertanyaan bisa dijawab dengan beberapa kemungkinan.
Pertama, para pelaku tidak paham bahwa kerja-kerja jurnalis mengumpulkan, mengolah, dan menyebarkan informasi itu dilindungi oleh undang-undang (UU No.40 Tahun 1999 tentang Pers).
Kedua, dengan belum pahamnya mereka tentang UU tersebut, tentu sudah jelas tidak tahu kalau di dalam pasal-pasal UU tersebut (seperti yang saya jelaskan sebelumnya) berpotensi menggiring mereka menjadi terdakwa dan terpidana atau denda yang tidak tanggung-tanggung.
Ketiga, mereka tidak paham, mungkin karena memang tidak tahu dan apalagi pernah membacanya. Pertanyaan, mengapa mereka tidak tahu? Jawabannya, karena tidak pernah ada membaca atau memperoleh sosialisasi kepada mereka tentang UU tersebut.
Keempat, sekaligus menjawab butir ketiga, di sinilah peran yang sejatinya perlu dimainkan oleh pengurus Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat dan organisasi pers lainnya melaksanakan sosialisasi mengenai UU tersebut kepada kelompok-kelompok rentan yang berpotensi melahirkan aksi kurang menyenangkan terhadap jurnalis. Kelompok rentan yang saya maksud adalah organisasi atau entitas yang kerap berinteraksi dan bermitra dengan pers dalam melaksanakan kegiatannya.
Contoh, SIWO PWI Pusat dapat melaksanakan sosialisasi secara terpusat. Misalnya menjalin kerja sama dengan Panitia Kompetisi Super League yang menginformasikan beberapa pasal krusial UU tentang Pers tersebut dan kode etik jurnalistik agar mereka maklum hak dan kewajibannya serta kesepahaman terhadap tugas-tugas pers. Cara ini dapat diteruskan secara hierarkis dan berjenjang ke tingkat pengurus provinsi, kabupaten dan kota.
Di tingkat pusat saya yakin cukup tersedia sumber daya manusia yang dapat berperan dalam sosialisasi seperti ini. Tidak terlalu sulit berbicara dengan mitra dalam menjelaskan UU dan kode etik jurnalistik. Di tingkat provinsi jelas dapat melakukan kegiatan yang sama.
Yang menjadi masalah adalah apakah kegiatan itu menjadi program prioritas masing-masing organisasi. Di sinilah perlunya rapat kerja pengurus. Menyusun rencana kegiatan yang sangat mendesak dengan melihat perkembangan media akhir-akhir ini dan kasus-kasus yang menimpa wartawan yang kemudian dapat diakomodasikan melalui kegiatan yang terencana di dalam program kerja.
Kelima, berkaca pada tindakan yang tidak nyaman terhadap pekerja pers ini, sebaiknya kegiatan sosialisasi UU tersebut harus menjadi program kerja pengurus organisasi wartawan mulai dari pusat hingga ke daerah.












