Catatan M Dahlan Abubakar
NusantaraInsight, Jakarta — Senin (9/3/2026) malam saya membaca berita di kompas.com yang mengabarkan insiden tak menyenangkan dialami oleh sejumlah wartawan yang hadir meliput pertandingan Super League 2025-2026 antara Malut United melawan PSM Makassar di Stadion Gelora Kie Raha (GKR) Ternate, Maluku Utara, Sabtu (7/3/3026) malam.
Peristiwa itu dianggap sebagai pelanggaran serius terhadap kebebasan pers dan hak-hak jurnalis yang dijamin oleh undang-undang (UU).
Rilis yang kirim Seksi Wartawan Olahraga (SIWO) PWI Pusat menginformasikan, seorang wartawan menjadi korban adalah jurnalis Radio Republik Indonesia (RRI) Ternate, Irwan Jauhari.
Dia didatangi, diintimidasi, dan dipaksa menghapus rekaman video yang merupakan bagian sah dari kerja jurnalistiknya. Tindakan itu dilakukan oleh seorang yang diduga ofisial tim Malut United.
Tidak hanya mengintimidasi, ofisial yang sama juga meminta ‘steward’ (petugas/pelayan yang membantu panitia) untuk mengusir sejumlah jurnalis dari area tribun, meskipun wartawan tersebut telah dilengkapi ID Card resmi yang dikeluarkan oleh operator kompetisi Super League.
“Tindakan ini merupakan bentuk nyata dari penghalangan kerja jurnalistik yang tidak dapat dibenarkan dalam kondisi dan alasan apa pun.” tulis Kompas.com.
Aksi yang dilakukan salah seorang oknum tim Malut United ini merupakan pelanggaran terhadap kebebasan pers sebagaimana tertuang di dalam UU No.40 Tahun 1999 tentang Pers. Pada pasal 18 ayat (1) disebutkian, bahwa setiap orang yang melawan hukum dengan sengaja melawan dan dengan sengaja menghambat atau menghalangi kerja jurnalistik (Pasal 4 ayat (2 dan 3) dapat dipidana penjara selama dua tahun atau denda maksimal Rp 500 juta.
Pasal 18 ayat (1) merupakan pasal pidana utama bagi pelaku penghalangan, penyitaan, dan perampasan alat kerja jurnalis. Pasal 4 ayat (3) menyebutkan bahwa jaminan pers nasional memiliki hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi.
Kasus yang menimpa para pekerja seperti ini, bagaikan film ulangan yang terus diputar kembali. Yang berbeda, aktor, lokasi, dan bentuk kegiatannya, tempat aksi penghalangan kerja-kerja jurnalis ini terjadi. Penghalangan dan intimidasi seperti ini kerap terjadi ketika para terduga pelaku atau institusi yang memandang peliputan yang dilakukan oleh para jurnalis akan mengungkap kekurangan dan kesalahannya. Apalagi di era media sosial sekarang, informasi bergerak dan tersebar bagaikan ”rudal balistik supersonik” Iran yang ditembakkan ke wilayah Israel. Salah satu cara adalah menghambat dan melakukan intimidasi untuk memutus informasi tersebut.












