Ajoeba Wartabone dan Jurnalisme Kebangsaan di Masa Revolusi Indonesia

Negara Kincir Angin itu masih mau terus menjajah, yang membuat para tokoh nasional menggunakan segala kemampuannya demi mencapai kemerdekaan penuh bangsa dan negaranya. Sebab, rupanya, secara de facto, Belanda hanya mengakui Republik Indonesia meliputi Jawa, Sumatra, dan Madura.

Melalui Perjanjian Linggarjati, 25 Maret 1947, kemudian terbentuk Republik Indonesia Serikat (RIS). Berikutnya, Perjanjian Renville, pada 17 Januari 1948, menghasilkan garis van Mook, yang mengakibatkan terjadinya demarkasi, antara wilayah Republik Indonesia dengan daerah-daerah yang masih diduduki Belanda.

Kemudian Perjanjian Roem-Royen, 7 Mei 1949, yang menghentikan aksi militer Belanda dan mengembalikan pemerintahan Republik Indonesia ke Yogyakarta.

Lalu Konferensi Meja Bundar (KMB), 2 November 1949, yang memaksa Belanda mengakui Indonesia sebagai negara merdeka, dengan tenggat waktu penyerahan kedaulatan paling lambat dilakukan pada 30 Desember 1945.

Dari timeline history itu, kita bisa melihat betapa alot dan liatnya perjuangan para founding father kita, sebelum kita benar-benar bisa menghirup udara kebebasan penuh di Bumi Pertiwi ini.

Ajoeba Wartabone dan para jurnalis pejuang mengembangkan apa yang kita sebut sebagai jurnalisme kebangsaan, yakni hendak mempertebal kesadaran kolektif hidup bersama, senasib sepenanggungan, dalam identitas kita sebagai negara dan bangsa merdeka.

BACA JUGA:  Soeharto: Siluet Kekuasaan dan Bayang Sejarah

Ajoeba Wartabone dan mereka yang mengusung jurnalisme kebangsaan, berkontribusi besar dalam menanamkan nasionalisme kepada pembacanya di masanya agar punya kesadaran kritis, sehingga semangat cinta tanah air dan bangsanya terus menguat.

Mereka mentransmisikan nilai-nilai kebangsaan melalui informasi dan berita-berita yang disebarluaskan, supaya terus tumbuh tekad untuk mempertahankan, memajukan, dan menjaga kedaulatan negara dan bangsanya. (*)