“Tentu saja kinerja Pemkot Makassar sangat terbantu melalui strategi ini,” papar Iwan Azis, yang masih menjabat sebagai Ketua RW 003 Kelurahan Karangpuang.
Setelah keluar larangan rangkap jabatan, dia tak lagi menjadi Ketua LPM. Itu lantaran warga tak mau kalau bukan dia yang menjadi Ketua RW. Dia lalu melepas posisinya sebagai Ketua LPM.
“Sebelumnya, saya hanya jadi wakil saja. Ketua LPM, saat itu, Prof Muin Fahmal, yang berprofesi sebagai akademisi,” tutur Iwan Azis.
Dasar hukum LPM Kelurahan antara lain merujuk pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 2005 tentang Kelurahan.
Menurutnya, LPM ini bagus fungsinya. Posisinya juga kuat karena bisa menjalankan fungsi kontrol. Dia mengibaratkan LPM sebagai minyak di dalam air, yang dalam menjalankan tupoksinya tidak tercampur dan tumpang tindih dengan kelurahan.
LPM itu merupakan mitra strategis pemerintah yang dibentuk atas prakarsa masyarakat. Lembaga ini punya tupoksi meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pembangunan, menjembatani kepentingan masyarakat dengan pemerintah, dan membantu peningkatan ekonomi warga.
LPM juga mesti bisa memperkuat potensi masyarakat dalam kegiatan gotong royong, serta aksi sosial yang terkait penanggulangan bencana.
Berdasarkan pengalaman Iwan Azis, ada banyak perannya selaku Ketua LPM dalam membantu masyarakat. Dana bergulir yang disediakan pemerintah untuk dipakai sebagai modal usaha, juga jadi ranahnya. Dalam hal ini, mereka merekomendasi pihak penerima bantuan modal tersebut. Termasuk melakukan pendataan pada orang miskin.
“Kapasitasnya mirip DPR-nya kelurahan. Kalau ada keluhan warga yang tidak tersalurkan maka LPM akan responsif membantu,” bebernya.
Dari penjelasan yang disampaikan, tampak bahwa posisi LPM memang strategis. Bila ada dana kelurahan yang akan dialokasikan maka perlu ada tanda tangan Ketua LPM. Begitupun kalau ada proyek, mesti atas persetujuan LPM. Uang insentif yang diberikan kepada RT/RW juga butuh tanda tangan LPM.
Posisinya sangat kuat, kalau benar dijalankan. Ini perlu dipahami pemerintah, imbuh Iwan Azis. Bila Lurah tahu posisinya, begitupun LPM, maka akan saling dukung dan terjadi check and balance dalam pemerintahan pada tingkatan terbawah. (*)