Lebih lanjut, H Natsir Maudu menekankan bahwa ketentuan pembiayaan PTSL 2025 mengacu pada Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri yaitu Mendagri, Menteri
ATR/BPN dan Menteri PDTT ditindaklanjuti khusus di Kabupaten Gowa, Perbup No. 12 Tahun 2021 besarnya Rp.250.000 per bidang.
“Mau besar atau kecil, besarnya sama Rp250.000 per bidang itu semua biaya-biaya dalam rangka persiapan program PTSL,” sebutnya.
Contoh dulu membeli tanah, tapi belum ada Akta Jual Beli (AJB) maka dibuatkanla Surat Keterangan Jual Beli (SKJB) oleh kepala desa atau lurah yang disaksikan dua orang.
Kemudian pembiayaan lainnya yakni kalau belum ada patok jelas batas tanahnya maka ini masuk dalam biaya tersebut termasuk materai. Karena disetiap permohonan ini menggunakan materai.
“itu kelebihannya ini program,” bebernya lagi.
“Perlu saya ingatkan, semua pembiayaan ini dikelola oleh pemerintah desa atau kelurahan. Jadi BPN sama sekali tidak ada di situ,” lanjutnya.
“Kalau ada yang mengatakan bahwa BPN turut mengelola bohong itu, karena kami nol rupiah,” ungkapnya.
Sekedar diketahui, program PTSL berjalan mulai bulan Januari. Insyaallah hari Rabu (22/1/2025) semua panitia Ajudikasi PTSL dan kepala desa/lurah dilantik oleh kepala kantor Pertanahan Kabupaten Gowa.(Sila).












