“Ini adalah bukti bahwa PKN serius dalam menjalankan tugasnya sesuai doktrin ‘Cari, Temukan, Laporkan’,” ujarnya.
Patar menjelaskan, seluruh kinerja PKN selalu terukur, terkonsep, dan memiliki target yang jelas, yaitu membawa pelaku korupsi ke meja hijau.
“Kami bekerja di atas rel konstitusi. Kami tidak hanya melaporkan, tetapi juga memastikan laporan kami diproses sampai tuntas,” tambahnya.
Penghargaan ini, menurut Patar, sejalan dengan Pasal 13 PP No. 43 Tahun 2018, yang menyatakan bahwa masyarakat yang berjasa dalam membantu pencegahan, pemberantasan, atau pengungkapan tindak pidana korupsi berhak mendapatkan penghargaan.
“Penghargaan ini memotivasi kami untuk terus bergerak. Kami saat ini masih memiliki 10 laporan dugaan korupsi yang sedang dalam tahap penyidikan di berbagai Polda dan Kejaksaan Tinggi,” kata Patar.
Patar juga berharap, dalam waktu dekat, akan ada piagam penghargaan lain yang dapat kami raih sebagai bentuk pengakuan atas peran kami dalam membela negara melalui pemberantasan korupsi.