Setelah massa ABM menggelar demonstrasi di DPRD Maros dan resmi mengadukan AY ke BKD DPRD Maros, massa aksi kemudian bergerak menuju Polres Maros untuk kembali melaporkan AY secara pidana dugaan pelanggaran UU ITE, kata Ketua Umum Pengurus Besar Himpunan Pemuda Mahasiswa Indonesia (HIPMI) Maros Raya, Muhammad Ishak.
Laporan polisi ini terkait dugaan penghinaan dan pencemaran nama baik, yang berdampak pada kegaduhan ditengah-tengah masyarakat yang diatur dalam pasal-pasal KUHP dan UU ITE, tambahnya.
Polres Maros harus segera memulai penyelidikan berdasarkan laporan polisi yang kami masukkan kemarin berserta beberapa bukti pendukung, secara transparan dan independen, tandasnya.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Maros Iptu Aditya Pandu Drajat Sejati, memastikan bahwa laporan ini akan ditangani secara serius.
“Kami akan memeriksa seluruh pihak terkait, baik pelapor maupun terlapor. Kami berkomitmen menangani setiap laporan dengan transparansi dan profesionalisme, sesuai prosedur hukum yang berlaku,” ujar Iptu Aditya.
Aditya menegaskan bahwa proses pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang terlibat akan dilakukan dalam waktu dekat untuk memastikan apakah pernyataan Amri Yusuf memenuhi unsur pidana.
“Kami akan melakukan penyelidikan secara menyeluruh dan tidak terburu-buru. Polres Maros bekerja berdasarkan prinsip keadilan dan tanpa intervensi dari pihak manapun,” tambahnya.
Polres Maros berharap proses hukum ini dapat memberikan keadilan bagi masyarakat Bontoa yang merasa dirugikan, sekaligus menjadi pengingat bagi pejabat publik untuk berhati-hati dalam menyampaikan pendapat di ruang publik, imbuhnya.
Dengan penanganan kasus yang transparan dan adil, Polres Maros berkomitmen menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegakan hukum, pungkasnya. (AB)












