News  

PRAKARSA MAHARDIKA, KEBANGKITAN KEARSIPAN SOKONG PENUH KEBANGKITAN NASIONAL (Refleksi 54 Tahun Kearsipan Nasional)

Kembali patut kita syukuri bahwa perjalanan bangsa yang teramat panjang ini terus menerus berada pada rel sejarah yang seharusnya karena terguidens secara apik dan harmoni dalam catatan-catatan arsip yang informasional, lestari dan terjaga sebagai referensi kebangsaan bagi masyarakat dan bangsa. Arsip pun menjadi kompas kebangsaan yang mensteering arah negara mau dibawa kemana, ada saatnya butuh nyala lampu sein untuk belok, ada saatnya butuh pedal rem untuk berhenti, ada saatnya pula perlu mengover gigi untuk menentukan kecepatan agar mobil besar yang namanya Indonesia tidak terperosok ke jalan yang terjal ataupun jurang yang dalam yang akan menjadi malapetaka kebangsaan dan yang pastinya menyengsarakan rakyat selaku pemilik kedaulatan negara.

Sebagaimana yang terdefenisikan dalam Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan, arsip adalah rekaman kegiatan atau peristiwa dalam berbagai berbagai bentuk dan media sesuai perkembangan teknologi informasi dan komunikasi yang dibuat atau diterima oleh Lembaga Negara, Badan Pemerintahan, Pemerintah Daerah, Lembaga Pendidikan, Ormas, Orpol dan perorangan dalam rangka mendukung kegiatan/kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan berbegara.

BACA JUGA:  Wali Kota dan Wawali Makassar Ikuti International Conference on Infrastructure 2025

Definisi arsip diatas memberikan kejelasan yang sejelas jelasnya bahwa arsip itu urgent dan strategi, aset yang berharga, jati diri bangsa, bahan akuntabilitas dan tulang punggung manajemen dan administrasi pemerintahan, serta memori kolektif bangsa. Tak ada satupun organisasi yang bisa hidup dan berkembang tanpa arsip, arsip ibarat dalam tubuh yang memberikan kekuatan bagi organisasi dan pemerintah karena menyokong penuh tata kelola pemerintahan, hal ini jelas dan pastinya teruji. Secara kelembagaan di republik ini arsip sudah ada sejak kemerdekaan walaupun belum terformat secara kompleksitas dalam tugas dan fungsi, paling tidak telah menunjukkan kesadaran, kepedulian dan keinginan dalam menjaga marwah peradaban bangsa yang tergambar dalam tinta yang melekat pada fisik arsip. Kearsipan pun berevolusi semakin baik dan produktif dengan dibentuknya Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1971 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Kearsipan yang disahkan pada tanggal 18 Mei 1971 yang saat ini menjadi tanggal monumental Hari Jadi Kearsipan. Regulasi Kearsipan tahun 1971 ini pun memberikan kesan yang positive bahwa negara nemiliki tanggungjawab yang penuh dalam mendukung tugas-tugas kearsipan dalam berkepemerintahan, mewujudkan tertib arsip dan penyelamatan arsip yang berpotensi hilang ataupun rusak.