Ia menambahkan, pada tahun 2025 lalu Pemprov Kaltara telah sukses menginisiasi program bantuan sertifikat tanah gratis bagi masyarakat di wilayah 3T. Oleh sebab itu, ia sangat berharap program serupa dari pemerintah pusat kali ini dapat menjangkau warga perbatasan yang sungguh-sungguh memerlukan kepastian hukum atas kepemilikan lahan mereka.
“Kalau memungkinkan, kami berharap masyarakat di wilayah perbatasan juga bisa mendapatkan program sertifikat tanah gratis, meskipun bukan penerima bantuan bedah rumah. Kaltara memiliki wilayah 3T yang perlu mendapat perhatian,” ujarnya.
Melalui sinergi yang kuat antara pemerintah pusat dan daerah ini, Pemprov Kaltara menaruh harapan besar agar berbagai program perumahan tersebut mampu memperluas akses masyarakat terhadap hunian yang layak, menciptakan lingkungan permukiman yang sehat, serta memberikan kepastian hukum yang jelas atas kepemilikan tanah. (*)












