News  

Pemkot Makassar Perpanjang Masa Kerja 6.472 PPPK Paruh Waktu

Dia berharap perpanjangan masa kerja menjadi momentum bagi setiap pegawai untuk meningkatkan kualitas pelaksanaan tugas dan memperkuat komitmen dalam melayani masyarakat.

Lebih jauh, Appi menegaskan bahwa pemerintah tidak cukup hanya menilai pegawai dari kehadiran secara fisik. Kualitas pekerjaan, penyelesaian tugas, dan manfaat yang dihasilkan bagi masyarakat juga harus menjadi tolok ukur kinerja.

“Disiplin adalah kewajiban, kinerja adalah tanggung jawab, dan pelayanan kepada masyarakat adalah pengabdian kita,” tegasnya.

Politisi Partai Demokrat itu pun meminta seluruh PPPK Paruh Waktu memanfaatkan perpanjangan masa kerja dengan sebaik-baiknya, menunjukkan kinerja yang terukur, serta terus memberikan kontribusi terbaik bagi pemerintah dan masyarakat.

Munafri meyakini, perpanjangan masa perjanjian kerja ini menjadi motivasi bagi ribuan PPPK Paruh Waktu untuk semakin disiplin, profesional, dan bertanggung jawab.

“Laksanakan amanah ini dengan penuh tanggung jawab, tingkatkan kedisiplinan, perbaiki kinerja, dan teruslah memberikan kontribusi terbaik bagi Pemerintah Kota Makassar dan masyarakat,” pesannya.

“Tentu, seluruh jajaran Pemerintah Kota harus terus bekerja dengan hati, bergerak dengan disiplin, dan menghasilkan kinerja nyata demi mewujudkan Makassar yang unggul, inklusif, aman, dan berkelanjutan,” sambung Appi, menutup arahan.

BACA JUGA:  Ketua Vox Point Indonesia DPD Sulsel Ajak Masyarakat Jaga Sulsel Tetap Harmoni

Perpanjangan masa perjanjian kerja Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu di lingkungan Pemerintah Kota Makassar tidak diberikan secara otomatis.

Evaluasi kinerja menjadi salah satu pertimbangan utama dalam menentukan keberlanjutan masa kerja pegawai.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah (BKPSDMD) Kota Makassar, Kamelia Thamrin Tantu, mengungkapkan, dari total pegawai yang tercatat dalam proses perpanjangan, berbagai alasan.

“Jumlah keseluruhan PPPK Paruh Waktu yang tercatat dalam proses tersebut sebanyak 6.607 orang. Dari jumlah itu, sebanyak 6.472 orang diusulkan untuk mendapatkan perpanjangan masa perjanjian kerja,” ujarnya.

Ia menegaskan, evaluasi terhadap PPPK Paruh Waktu tidak hanya berpatokan pada tingkat kehadiran. Aspek perilaku sehari-hari, loyalitas, kedisiplinan, serta kualitas pelaksanaan tugas juga menjadi bagian dari penilaian.

Menurutnya, OPD masing-masing menjadi pihak yang melakukan evaluasi langsung terhadap pegawai. Sementara BKPSDMD bertugas memverifikasi dan memastikan alasan yang disampaikan sesuai dengan kondisi serta hasil penilaian yang ada.

“Jadi berkinerja itu bukan cuma absen saja, tetapi dilihat kesehariannya juga. Loyalitas juga salah satu dari penilaian. Bukan kami yang menilai, yang menilai itu OPD-nya. Kami hanya memverifikasi dan melihat apakah memang betul kondisinya seperti itu,” tegasnya.

BACA JUGA:  Syiar Dengan Suasana Alam Terbuka Bersama Camping dan Touring X Smandel Makassar

Kamelia menekankan, keputusan perpanjangan masa kerja bukan didasarkan pada faktor suka atau tidak suka, melainkan pertimbangan objektif terkait kinerja dan kepatuhan terhadap ketentuan yang berlaku.

Ia menyebutkan, Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, pada prinsipnya menginginkan seluruh PPPK Paruh Waktu mendapatkan perpanjangan selama tidak bertentangan dengan aturan.

“Pesan Bapak Wali Kota, semua sebenarnya diperpanjang selama itu tidak melanggar aturan. Tetapi kalau melanggar aturan, pasti tidak diperpanjang,” tegasnya.

Karena itu, Kamelia mengingatkan seluruh PPPK Paruh Waktu agar menjaga kepercayaan yang telah diberikan pemerintah dengan menunjukkan kinerja terbaik.

Dia meminta pegawai bekerja secara profesional, disiplin, berintegritas, serta menjalankan tugas dan arahan pimpinan yang sesuai dengan ketentuan.