Segini THR Diterima Sri Mulyani Selaku Bendahara Negara

NusantaraInsight, Jakarta — Gaji menteri diatur dalam dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2000. Dalam PP ini disebutkan gaji pokok seorang menteri sebesar Rp5.040.000 per bulan.

Sementara, untuk tunjangan menteri tertuang dalam Keputusan Presiden (Kepres) Nomor 68 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Keputusan Presiden Nomor 168 Tahun 2.000 tentang Tunjangan Jabatan bagi Pejabat Negara Tertentu.

Dalam Kepres ini, ditetapkan tunjangan menteri sebesar Rp13.608.000 per bulan, di mana aturan ini berlaku sejak 1 April 2000 lalu.

Sehingga, Sri Mulyani selaku Menteri Keuangan dan juga Bendahara Negara diperkirakan mendapat THR sebesar Rp18,6 juta. Angka itu berasal dari gaji pokok Rp5, 04 juta ditambah tunjangan Rp13,6 juta. Namun, jumlah tersebut belum menghitung dana operasional, taktis, protokoler dan tunjangan melekat lainnya

Sebelumnya diberitakan bahwa Menteri Keuangan Sri Mulyani memastikan tunjangan hari raya (THR) bagi para pegawai negeri sipil (PNS) dibayarkan secara penuh pada tahun ini.
Proses pencarian THR, katanya, sedang dipersiapkan sehingga bisa diterima PNS pada H-10 Lebaran.

BACA JUGA:  Pengadilan Agama Wajo Terima Penghargaan Menteri PPPA

“THR seperti yang saya sampaikan sedang dalam proses dan seperti biasa kita akan coba selesaikan sehingga bisa dibayarkan pada sepuluh hari sebelum hari raya,” katanya usai menghadiri Mandiri Investment Forum 2024 di Hotel Fairmont, Jakarta, Selasa (5/3).

Jika dirinci, THR terdiri dari gaji pokok hingga berbagai tunjangan seperti tunjangan pangan, jabatan hingga kinerja. (*)