Rancangan Perpres ini disusun oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) bekerja sama dengan Dewan Pers dan konstituennya seperti Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), Aliansi Jurnalis Independen (AJI), Asosiasi Televisi Swasta Indonesia (ATVSI), dan Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI)
Rancangan ini dilakukan pada Maret 2023 atas arahan Presiden Joko Widodo pada Hari Pers Nasional, 9 Februari 2023.
Rancangan Perpres ini terdiri dari beberapa substansi utama, termasuk definisi platform digital, kewajiban platform digital untuk bekerja sama dengan penerbit media massa dalam kerja sama konten atau pendapatan, hak dan kewajiban penerbit media massa, serta sanksi bagi platform digital yang melanggar kewajiban kerja sama.
Dampak dari Publisher Rights di Indonesia diharapkan akan memberikan dampak positif bagi industri media massa, seperti peningkatan kesejahteraan penerbit melalui pendapatan tambahan dari platform digital, mendorong jurnalisme berkualitas yang berbasis fakta dan akurat, serta meningkatkan kerja sama antara platform digital dan media massa dalam menyediakan konten informasi yang berkualitas dan bermanfaat bagi masyarakat.