Menteri Lingkungan Hidup Gercep! Minta Hentikan Tempat Pembuangan dan Pembakaran Sampah Ilegal di Limo-Cinere Diapresiasi Masyarakat.

Disamping itu, Hanif Faisol mengatakan bahwa karena PT. SAS tidak mengelola emisi dan limbahnya, sangat membahayakan kesehatan masyarakat. Tindakan peleburan logam tanpa pengendalian emisi yang dilakukan PT. SAS berkontribusi terhadap pencemaran udara yang terjadi di Jabodetabek.

Hanif Faisol menegaskan bahwa penghentian dan penyegelan kegiatan PT. SAS dilakukan mengingat dampaknya sangat buruk terhadap kualitas udara dan kesehatan masyarakat, dan agar menjadi pembelajaran bagi perusahaan-perusahaan lainnya.

Selama proses penghentian dan penyegalan ini tidak boleh ada kegiatan. Saya minta Dirjen Gakkum untuk segera memeriksa dan meminta keterangan penanggung jawab kegiatan ini.

Siapkan langkah hukum tegas karena kegiatan peleburan logam ini tidak dilengkapi alat pengendali emisi serta persetujuan lingkungan dan perizinan lainnya.

Masih berkaitan dengan pengelolaan sampah illegal, Menteri Hanif Faisol juga sidak ke tempat open dumping sampah impurities dari bahan baku kertas impor yang diproses oleh PT Aspex Kumbong (AK) di Gunung Putri-Kabupaten Bogor. Dalam sidak yang dilakukan, Menteri Hanif Faisol menemukan adanya kegiatan pengelolaan sampah illegal secara open dumping dilokasi PT. AK.

BACA JUGA:  Prof Unifah Kembali Jabat Ketum PGRI

Atas temuan pengelolaan sampah open dumping dan tanpa persetujuan lingkungan ini, Menteri Hanif memerintahkan pengawas dan penyidik untuk meminta keterangan pihak perusahaan untuk keperluan penyelidikan.

Melihat masih banyaknya impurities dari bahan baku kertas bekas impor ini Menteri Hanif menyampaikan akan mengkaji kembali besaran impurities dari bahan baku kertas bekas impor. Untuk mengendalikan sampah plastik di Indonesia, secara khusus Hanif Faisol juga menyampaikan bahwa impor limbah plastik akan segera dihentikan.

Kalau butuh bahan baku untuk daur ulang plastik gunakan sampah plastik yang ada di Indonesia tidak perlu mengimpor. Jangan jadikan Indonesia tempat sampah. Berkaitan dengan permasalahan sampah di Jabodetabek dan Kota-kota besar lainnya, saat ini KLH sedang menyiapkan langkah-langkah penyelesaian secara terpadu dengan melibatkan berbagai pihak, kementerian, termasuk pemerintah daerah. Kita harus sama-sama menyelesaikan masalah ini, pungkas Menteri Hanif

Sementara itu, Rasio Ridho Sani, menekankan bahwa pelaku pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup serta pelaku dumping limbah dan/atau bahan ke media lingkungan tanpa izin dapat dipidana dengan hukuman berat. Ancaman pidana ini harus menjadi perhatian bagi pelaku lainnya.

BACA JUGA:  Ulama Palestina : Kelaparan di Gaza Bentuk Kejahatan Israel

Berdasarkan Pasal 98 ayat (1) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup bahwa pelaku pencemaran dan/atau perusakan lingkungan dapat dipidana dengan ancaman penjara paling lama 10 tahun penjara dan denda paling banyak sepuluh milyar rupiah.