Kabar Gembira, Kenaikan Gaji PNS, TNI dan Polri Segera Dibayarkan

NusantaraInsight, Jakarta — Para PNS, TNI dan Polri mendapatkan kabar gembira setelah Menteri Keuangan Sri Mulyani resmi mengumumkan jadwal pembayaran kenaikan gaji tahun 2024 sebesar 8 persen di luar tunjangan uang makan dan uang paket data ASN.

Berdasarkan keterangan Sri Mulyani, bahwa kenaikan gaji PNS, TNI dan Polri 2024 ini akan mulai dibayarkan di bulan Januari 2024.

Baca juga: Ini Alasan Danny Pomanto Tunjuk Firman Pagarra Jadi Pj Sekda

Namun pihak Sri Mulyani saat ini masih belum mulai merealisasikan kenaikan gaji PNS, TNI dan Polri 2024 sebesar 8 persen tersebut.

Lantaran, pemerintah masih merampungkan PP turunan UU ASN 2023 yang nantinya akan menjadi aturan baru terkait kenaikan upah ASN dan pensiunan.

Nah disamping bocoran jadwal pembayaran kenaikan upah ASN dari Sri Mulyani, pemerintah juga sebelumnya sudah menaikkan besaran tunjangan uang makan dan uang paket data.

Jadi para ASN di semua golongan atau jabatan, akan menerima tambahan uang atau tunjangan.

Tunjangan tersebut tak hanya uang lembur saja, namun ada juga uang makan dan uang paket data atau pulsa bagi PNS, TNI dan Polri.

BACA JUGA:  Presiden Jokowi Resmikan Bendungan Pamukkulu Takalar

Kemudian untuk pencairan uang tambahan tersebut, akan dibayar diluar kenaikan gaji PNS, TNI dan Polri 2024.

Sehingga dapat dikatakan, bahwa uang makan dan uang paket data ini dibayar terpisah dengan gaji PNS, TNI dan Polri di tahun 2024.

Dengan begitu para ASN di semua golongan akan mendapatkan penghasilan atau uang tambahan berupa tunjangan spesial dari pemerintah.

Jadi selain rencana kenaikan gaji PNS, TNI dan Polri 2024 sebesar 8 persen, pemerintah sebelumnya sudah membocorkan ada kenaikan pada 2 tunjangan yakni uang makan dan uang biaya paket data untuk ASN.

Untuk uang makan sendiri, khususnya di tingkat paling bawah atau golongan IV akan menerima sekitar Rp41 ribu per hari.

Lalu jika dikalikan dengan masa kerja 22 hari, maka PNS golongan IV akan menerima tunjangan uang makan sebesar Rp902.000 per bulan.

Lebih rinci, ini dia daftar besaran tunjangan uang makan dan uang paket data PNS, TNI dan Polri:

– PNS Golongan I dan II mendapat uang makan lembur Rp 35 ribu/hari

BACA JUGA:  Presiden Jokowi Kunjungan Kerja di Sumut

– PNS Golongan III mendapat uang makan lembur Rp 37 ribu/hari

– PNS Golongan IV mendapat uang makan lembur Rp 41 ribu/hari

Sementara tunjangan uang paket data/uang pulsa ASN:

– Bagi pejabat setingkat Eselon I dan II atau yang setara akan dapat uang paket data sebesar Rp 400 ribu/bulan

– Bagi pejabat setingkat Eselon III atau yang setara ke bawah akan mendapatkan uang paket data sebesar Rp 200 ribu/bulan

Besaran tunjangan uang makan dan paket data diatas masih berubah atau bertambah lagi tergantung kebijakan pemerintah.