Diketahui, berdasarkan Keputusan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor
OT.00/02/2005, tanggal 18 Mei ditetapkan sebagai Hari Kearsipan.
Hari Kearsipan yang diperingati setiap tahun sejak tahun 2005 merupakan momentum penting yang diperingati seluruh entitas kearsipan di Indonesia, untuk meningkatkan kesadaran
akan pentingnya kearsipan dalam berbagai aspek kehidupan, bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
Maka sesuai dengan Surat Edaran Kepala Arsip Nasional
Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2024 tentang Peringatan Hari Kearsipan Ke-53 Tahun 2024 bahwa peringatan hari kearsipan Ke-53 Tahun 2024 secara nasional akan dilaksanakan bersamaan dengan Rapat Koordinasi Nasional Kearsipan.
Rapat Koordinasi Nasional Kearsipan Tahun 2024 mengusung tema “Sustainable Archiving
for the Best Future (Kearsipan yang Berkelanjutan untuk Masa Depan Terbaik)” dan berlangsung mulai tanggal 27 hingga 30 Mei 2024.
Kegiatan ini dalam rangka perbaikan kualitas penyelenggaraan kearsipan yang dipotret dari hasil pengawasan kearsipan, maka diperlukan evaluasi hasil pengawasan kearsipan
secara nasional ini untuk menuju pengawasan kearsipan berdampak tahun 2025.