Diskusi Publik: Menggugat Keadilan Terhadap Pengusaha Pribumi

Diskusi publik
Diskusi publik bertajuk “Menggugat Keadilan terhadap Pengusaha Pribumi Kasus Pontjo Sutowo dan PT Indobuildco”, di Kafe Pejuang Lebak Bulus, Jakarta Selatan, Sabtu (28/2/2026) petang. (Foto: mda)

Putra Ibnu Sutowo yang pernah menjabat Direktur Utama Pertamina di era Soeharto ini pada waktu itu juga bergerak dalam bisnis kapal, namun tidak memperoleh untung selama 10 tahun dalam bisnis hotel ini. Kemudian mulai “rocevery” dan Pontjo Sutowo merupakan salah satu tokoh penggerak yang menyuburkan pariwisata di Indonesia.

Hamdan mengemukakan, masa pembaharuan HGB selama 30 tahun itu sesuai pasal 37 ayat (1) dan pasal 40 PP No.18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan Atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah Juncto UU No.11 tahun 2022 tentang Cipta Kerja.

Meskipun HGB berakhir Maret dan April 2023, itu tidak menggugurkan hak pemegang HGB awal untuk mengajukan pembaharuan.

Menurut pasal 41 ayat (2) PP No.18 tahun 2021, permohonan pembaharuan HGB diajukan paling lama 2 tahun setelah berakhirnya masa waktu jangka masa perpanjangan HGB.

“Jadi tidak ada satu pun ketentuan hukum yang dilanggar oleh Pontjo Sutowo dan melalui PT Indobuildco tidak merampas hak negara,” ujar Ketua Mahkamah Konstitusi periode 2013-2015 tersebut.

BACA JUGA:  Presiden Buka Rakernas XVIII HIPMI

Memang menurut pasal 33 UUD 1945 seluruh tanah di Indonesia itu dikuasai oleh negara, kecuali tanah hak ulayat.

Tanah sebagai hak negara, bukan negara sebagai pemilik, melainkan negara sebagai pengatur dan pengelola serta mengurus. Dari hak menguasai negara itulah muncul pengelola., yaitu mengelola untuk kepentingan publik karena negara bukan pebisnis. Kalau dipakai misalnya untuk Kantor Sekretariat Negara atau kantor departemen-departemen, itu hak pakai pengelola. Kedua, hak pengelolaan juga dapat dipergunakan untuk kepentingan pendapatan negara bekerja sama dengan pihak lain untuk berbisnis (pebisnis).

“Contoh hak pengelolaan yang paling nyata adalah Nusa Dua di Bali. Sekarang ini makin banyak hak pengelolaan bekerja sama dengan pihak lain untuk kepentingan bisnis. Ini semua untuk kepentingan pembangunan,” jelas Hamdan.

Dia mengatakan, kasus ini bermula ketika pada tahun 1989, keluar hak pengelolaan (HPL) dengan sertifikat nomor 1 Gelora yang menurut Setneg, termasuk tanah yang dimiliki Pontjo Sutowo.

Tetapi sebenarnya, sebelum HPL itu dikeluarkan, Setneg dan Gelora Bung Karno (GBK) sendiri sudah mengeluarkan satu surat sebagai laporan mengenai keadaan tanah di Gelora yang menyatakan bahwa tanah Gelora itu tidak termasuk HGB nomor 26 dan 27 milik Hotel Sultan. Jadi dibatasi, yakni HGB milik PT Indubuilco. Juga dijelaskan kalau ada tata kelola di atasnya, maka pemegang HPL harus membebaskan dan membayar.

BACA JUGA:  Dr Basri: Sustainable Archiving Sudah Harus Digalakkan di Sulsel

“Ternyata ketika Pontjo Sutowo memperpanjang HGB pada tahun 2023, untuk 30 tahun pertama, Setneg keberatan. Kalau Anda memperpanjang HGB harus dengan persetujuan Setneg. Di situlah letak sengketanya,” ujar Hamdan.