Ia menyebutkan bahwa rekomendasi tersebut mencerminkan perhatian tinggi dari DPRD terhadap kinerja pemerintah kota. Selain sebagai bentuk dukungan legislatif, rekomendasi ini juga dianggap sebagai partisipasi aktif dalam mengawal jalannya pemerintahan saat ini.
Mengusung visi Makassar Unggul, Inklusif, Aman, dan Berkelanjutan, Wali Kota menegaskan bahwa tujuh program strategis yang telah disusun akan terus diperkuat.
“Kami akan segera merumuskan kebijakan strategis yang diimplementasikan dalam dokumen perencanaan, penganggaran, serta peraturan daerah dan peraturan wali kota,” katanya.
Di akhir pernyataannya, Wali Kota menyampaikan apresiasi kepada DPRD Kota Makassar atas kemitraan yang telah terjalin selama ini.
“Terima kasih dan penghargaan setinggi-tingginya kepada DPRD Kota Makassar yang telah bermitra dengan kami, sehingga program pembangunan dapat direncanakan dan dilaksanakan sebagaimana mestinya,” tutupnya.
Ketua DPRD Kota Makassar, Supratman mengatakan, paripurna ini terkait pembahasan LKPJ Wali Kota Makassar tahun anggaran 2024. Terkait, Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Wali Kota Makassar.
“Rapat dimulai dengan laporan dari Ketua Panitia Khusus (Pansus) Pembahasan LKPJ Wali Kota Makassar Tahun Anggaran 2024,” katanya.
Ia memaparkan hasil pembahasan mendalam yang telah dilakukan oleh pansus bersama mitra kerja terkait. Selanjutnya, DPRD Kota Makassar membacakan rekomendasi terhadap LKPJ Wali Kota Makassar Tahun 2024.
Acara berlanjut dengan penandatanganan berita acara dan penyerahan keputusan DPRD tentang rekomendasi tersebut oleh Ketua DPRD kepada Wali Kota Makassar.
atas nama kinerja pemerintahan kota.
Pada kesempatan ini, Ketua Panitia Khusus (Pansus) DPRD, Hartono, mengungkapkan bahwa dalam proses awal pembahasan banyak kepala perangkat daerah tidak hadir secara langsung untuk menyampaikan LKPJ dari unit kerja masing-masing.
“Karena itu, kami merekomendasikan kepada Pemerintah Kota Makassar untuk mengatur sanksi administratif atau teguran resmi kepada kepala perangkat daerah yang tidak hadir tanpa alasan yang dapat dipertanggungjawabkan,” tegas Hartono.
Sebagai tindak lanjut, Pansus DPRD Kota Makassar merekomendasikan tiga hal utama kepada Wali Kota.
1. Melakukan evaluasi menyeluruh terhadap proses penyusunan LKPJ, khususnya terhadap unit kerja yang bertugas menghimpun laporan dari seluruh perangkat daerah.
2. Meningkatkan komunikasi dan koordinasi dengan seluruh perangkat daerah guna menjamin kesesuaian dan validitas data dalam LKPJ.
3. Menghindari rotasi pimpinan perangkat daerah selama masa penyusunan LKPJ, kecuali karena alasan pensiun, agar tidak mengganggu kelancaran proses pelaporan.







br






