Munafri Pastikan Perda Penanganan HIV di Makassar Rampung 2026

“Persoalan HIV bisa menjadi lebih fatal karena banyak yang sudah tidak mau mengaku. Baru ketahuan setelah ada operasi atau tindakan,” tuturnya.

“Ini yang butuh sosialisasi masif, baik kepada masyarakat maupun para pengidap HIV sendiri,” lanjutnya.

Lebih lanjut, ia menegaskan dukungan terhadap pembentukan Perda baru yang lebih komprehensif, mencakup pengaturan terkait perilaku berisiko seperti, pergaulan bebas HIV.

Dari data yang tercatat di Dinas Kesehatan Kota Makassar, angka HIV di Makassar, dari tahun ke tahun terus menurun. Pada tahun 2023 terdapat 1015 kasus, kemudian tahun 2024 menurun menjadi 925 kasus. Selanjutnya, pertengahan tahun 2025, menurun menjadi 454 kasus.

Dalam kesempatan tersebut, Munafri juga menyinggung pentingnya optimalisasi anggaran antar perangkat daerah agar program penanganan HIV dapat berjalan maksimal.

“Kami akan memaksimalkan koordinasi internal untuk menyelesaikan persoalan-persoalan yang ada,” katanya.

Dalam kesempatan itu, Direktur PKBI Sulsel, Andi Iskandar Harun, menjelaskan bahwa penerapan mekanisme kontrak sosial melalui Swakelola Tipe III menjadi solusi konkret untuk menjamin keberlanjutan program HIV-AIDS, terutama di tengah menurunnya dukungan pendanaan internasional (global fund transition).

BACA JUGA:  Munafri : Kelanjutan Pembangunan RS Jumpandang Baru Harus Sesuai Prosedur Hukum dan Legal Administrasi

“Peran OMS seperti LSM dan CBO sangat penting dalam menjangkau populasi kunci yang paling berisiko—seperti pekerja seks, laki-laki yang berhubungan seks dengan laki-laki (LSL), waria, dan pengguna narkoba suntik,” ujar Iskandar.

Namun, dengan terbatasnya alokasi APBD dan berkurangnya bantuan donor internasional, diperlukan mekanisme pendanaan domestik yang lebih berkelanjutan.

Ia menyebut, solusi yang diusulkan adalah penerapan Swakelola Tipe III sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang perubahan atas Perpres Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.

Melalui mekanisme ini, pemerintah daerah dapat bekerja sama langsung dengan OMS yang memiliki kompetensi lapangan.

“OMS tidak lagi hanya penerima hibah, tapi menjadi mitra pelaksana resmi pemerintah dengan sistem pelaporan dan akuntabilitas yang jelas,” terang Iskandar.

PKBI Sulsel sebagai Sub-Sub Recipient (SSR) CSS-HR untuk Distrik Makassar, berupaya membangun komitmen bersama antara Pemerintah Kota Makassar dan OMS agar mekanisme kontrak sosial ini dapat diintegrasikan dalam rencana dan alokasi anggaran OPD tahun 2025.

BACA JUGA:  Munafri Arifuddin Hadiri Syukuran Tim Manggala Mulia

“Kami berharap dukungan kebijakan dari Wali Kota agar skema ini bisa dijalankan secara formal, menjadi model kolaborasi yang efektif antara pemerintah dan masyarakat sipil,” tambahnya.

br