Momen 17 Agustus 2024, BAZNAS Makassar Adakan Khitanan Massal, Segini Jumlahnya

Aman Syar’i, yakni, pengelolaan zakat harus selaras dengan koridor hukum syar’i. Yaitu tidak boleh bertentangan dengan sumber hukum Islam, Al-Quran dan Sunnah. Aman regulasi, dimaksudkan, pengelolaan zakat harus memperhatikan rambu-rambu peraturan hukum dan perundang-undangan.
Sedangkan, Aman NKRI, adalah, pengelolaan zakat di BAZNAS setidaknya, lebih mempererat persaudaraan, menjauhkan diri dari berbagai aktivitas, dan menjauhkan diri dari terorisme, demi menjunjung tinggi dan menegakkan NKRI. (din pattisahusiwa-tim media baznas makassar)

BACA JUGA:  Sekcam Tamalate Pimpin Satgas Kebersihan