Lurah Sambung Jawa Angkat Bicara Terkait Tudingan Dugaan Pemalsuan Dokumen Warga

Permasalahan ini baru diketahui, lanjut Harenal ketika yang bersangkutan ingin mengurus dokumen lainnya di Kantor Kecamatan Mamajang dan data (NIK)nya tidak dapat terinput, kemudian Staf Kecamatan mengeluarkan statemen kalau dokumen tersebut itu palsu tanpa mengkroscek secara teliti.

Jadi saya luruskan, kalau dokumen produk Capil itu bukanlah palsu tetapi bisa jadi NIK nya yang belum aktif karena dugaan diawal penginputan jaringan mungkin lagi error.

“Dari peristiwa itu kemudian MH ini menyampaikan kalau dokumen tersebut itu palsu menurut Staf Kecamatan. Selanjutnya saya menyampaikan kalau itu bukan palsu, hanya saja mungkin NIK belum aktif dan akan aktif ketika yang bersangkutan datang langsung untuk meregistrasi ulang ke Kantor Catatan Sipil,” urainya

“Jadi kami menduga disinilah letak ke salapahamannya, yakni saat Staf kecamatan membahasakan kalau dokumen itu palsu,” kuncinya.(*)

BACA JUGA:  Tanamkan Semangat Nasionalisme, Appi: Lagu Indonesia Raya, Bukan Sekadar Seremoni