Kolaborasi Pemkot–DPRD Makassar, Munafri Dorong Realisasi Program Prioritas 2025

NusantaraInsight, Makassar — Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin dan Wakil Wali Kota Makassar, Aliyah Mustika Ilham (Munafri-Aliyah) menegaskan komitmennya untuk merespons serta mengakomodir sejumlah poin aspirasi dan saran yang disampaikan DPRD Kota Makassar dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Perubahan Tahun Anggaran 2025.

Hal itu disampaikan Munafri usai menghadiri rapat paripurna penandatanganan Nota Kesepakatan Rancangan Kebijakan Umum Anggaran–Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Perubahan APBD 2025, di Gedung DPRD Makassar, Jumat (22/8/2025).

Pemkot Makassar bersama DPRD resmi menyepakati arah dan kebijakan anggaran dalam APBD Perubahan Tahun Anggaran 2025.

Melalui rapat paripurna penandatanganan Nota Kesepakatan KUA-PPAS, kedua belah pihak menetapkan besaran anggaran perubahan mencapai sekitar Rp5,1 triliun.

Kesepakatan ini menjadi pijakan penting bagi Pemkot dan DPRD untuk memperkuat sinergi dalam mendukung berbagai program prioritas pembangunan.

Termasuk penyesuaian belanja strategis dan akomodasi aspirasi masyarakat yang sebelumnya belum terwadahi dalam APBD pokok.

Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin menyampaikan bahwa aspirasi disampaikan DPRD akan terakomodir, menurutnya, apa yang disampaikan legislatif merupakan bentuk perhatian dan kepedulian terhadap jalannya pemerintahan.

BACA JUGA:  Pj Gubernur Puji Pemkot Makassar Kendalikan Inflasi

“Semua saran dan aspirasi akan kami lihat, dan jalankan, karena sifatnya rekomendasi dan saran serta masukan untuk arah pembangunan,” ujarnya.

Dengan langkah ini, Munafri berharap sinergi antara eksekutif dan legislatif dapat memperkuat arah pembangunan Kota Makassar, sekaligus memastikan setiap program unggulan dapat dirasakan manfaatnya secara maksimal oleh masyarakat.

“Apa disampaikan DPRD. Ini sudah melalui pembahasan, ada tahapan-tahapan yang dilalui, dan rekomendasi tersebut tentu akan kita pertimbangkan serta tindaklanjuti,” ungkapnya.

Salah satu usulan yang mengemuka adalah pembentukan lembaga baru terkait Pusat Promosi dan Pemasaran (PPM).

Menanggapi hal itu, Munafri menjelaskan bahwa usulan pembentukan dinas atau badan baru memang dimungkinkan, namun harus melalui mekanisme dan aturan yang berlaku.

“Kalau memang memenuhi kriteria dan persyaratan, kenapa tidak? Di provinsi sudah ada badan, dan operasionalnya lebih teknis,” tuturnya.

“Kita akan lihat perkembangan regulasi, karena tahun ini ada proses di undang-undang. Tinggal menunggu persetujuan, apakah bisa atau tidak,” tambah dia.

Selain itu, Munafri menekankan bahwa perubahan APBD juga diarahkan untuk mendukung program-program unggulan yang sebelumnya belum terakomodir dalam anggaran pokok.