“Ini namanya manipulasi untuk mengakali aturan. Lebih parah lagi, terjadi pembiaran oleh Pemkot Makassar,” sesalnya.
Dia memahami bila para pengusaha memanfaatkan setiap peluan dan potensi bisnis yang ada. Karena memang, perusahaan, institusi, dan produk butuh promosi. Namun, peran pemerintah dalam regulasi, kebijakan, dan kepastian hukum juga diperlukan.
Itulah mengapa, kata dia, pendirian ASPRI dilakukan supaya para pemilik titik reklame bergabung ke dalam organisasi ini agar lebih terkoordinasi dan terkontrol. Termasuk para pengusaha reklame dari luar daerah.
Hanya saja yang terjadi, mereka meminjam alamat di sini, dan menggaji orang, sebagai karyawannya. Padahal domisili usahanya bukan di Makassar.
Dia melihat selama ini Pemkot Makassar banyak mensosialisasikan terkait tarif pajak reklame. Karena merupakan salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang diatur dalam Undang-Undang dan Perda Pajak dan Retribusi Daerah.
Dasar perhitungan pajak reklame merujuk pada Nilai Sewa Reklame (NSR). NSR merupakan penjumlahan antara Harga Dasar Perhitungan Pemasangan (HDPP) dengan Nilai Strategis Lokasi (NSL).
Ada sejumlah faktor yang ikut mempengaruhi perhitungan NSR. Yaitu, jenis reklame, bahan yang digunakan, lokasi penempatan, waktu penayangan, jangka waktu penyelenggaraan, jumlah, dan ukuran media reklame.
Dia mengakui sudah ada tim penataan dan penertiban reklame yang diketuai oleh Bapenda (Badan Pendapatan Daerah). Selain Bapenda, ada Dinas Pekerjaan Umum (PU), Dinas Penataan Ruang (Tata Kota), Dinas Pertamanan dan Kebersihan, serta Dinas Perhubungan.
“Dahulu itu ada perwakilan ASPRI juga di dalam tim. Namun, semuanya sudah berubah. Sekarang hanya terdiri atas unsur pemerintah,” katanya.
Iwan Azis mengatakan, pada masa Walikota Makassar, HB Amiruddin Maula (periode 1999-2004) dan H Ilham Arief Sirajuddin (periode 2004-2008 & 2009-2014), ASPRI juga masuk dalam tim terpadu tersebut. Namun setelah itu, pada masa Walikota Moh Ramdhan Pomanto, tidak ada lagi perwakilan ASPRI.
“Jadi kita butuh sikap tegas Pemkot, jangan membijaksanai sesuatu yang nyata-nyata melanggar aturan,” imbuhnya.
Diakhir obrolan sore itu, sekali lagi, Iwan Azis meminta Pemkot Makassar tegas dalam penegakan aturan terkait reklame. Katanya, kalau ada pemasangan reklame yang melanggar maka harus ditertibkan. Karena itu sesuai tupoksi dan tanggung jawab Pemkot Makassar. Biar kota ini tetap terlihat, indah, bersih dan rapi. (*)
Oleh: Rusdin Tompo