News  

Menyoal Problem Lingkungan dan Ketidakadilan Pada Air Bersih di Kota Makassar

Berbagai respons dan tanggapan disampaikan peserta pada acara diskusi ini, di antaranya, mengenai hak dasar pelayanan air bersih di kota Makassar yang tersedia sangat minim dari total populasi masyarakat dan selebihnya adalah inisiatif masyarakat itu sendiri. Lantas, bagaimana dengan keadilan atas pemenuhan hak dasar tersebut? Kalau dari perspektif lingkungan bahwa proses pemenuhan hak dasar masyarakat ini, sebenarnya problemnya bukan di masyarakat tapi dirusak oleh sebuah pengambilan kebijakan atas nama pembangunan, ungkap Andi Manarangga sebagai penanggap.

Menyambung tanggapan dari Andi Manarangga, hal ini menegaskan sebuah pandangan bahwa yang terjadi saat ini adalah “urban suicide dan ecological suicide” atau “bunuh diri perkotaan dan bunuh diri ekologis”. Mengapa?Karena adanya berbagai kebijakan-kebijakan dari penguasa yang diberi amanah oleh publik, yang problematik dan bermasalah. Di mana pembangunan yang dilakukan, seringkali bukan berdasarkan aspek keruangan (RTRW) melainkan berdasarkan investasi. Menanggapi isu ketidakadilan air bersih, maka sesungguhnya berawal dari ketidakadilan dalam tata ruang, jelas Muttaqin Azikin sebagai penanggap utama, yang juga Direktur Eksekutif Ma’REFAT INSTITUTE.

BACA JUGA:  HIPMA Gowa Cup VI Satukan Pemuda Bontolempangan Lewat Sepak Bola

Kegiatan perbincangan rutin bulanan ini, seperti biasanya dihadiri oleh berbagai latar, baik dari kalangan mahasiswa, akademisi, pelaku usaha, aktivis lingkungan, serta dari kalangan ASN. (Why)