News  

Ma’REFAT INSTITUTE Persoalkan Kebijakan Nasional dan Kedaulatan Bangsa

Ia menilai bahwa berbagai kepentingan tersebut telah mendorong kebijakan negara menjauh dari orientasi kepentingan publik dan lebih berpihak pada agenda kelompok elit tertentu.

Keberhasilan suatu negara, menurut Manarangga, sangat bergantung pada kemampuannya menjaga arah tujuan dasar berbangsa. Ia mencontohkan Iran, sebagai negara yang mengemuka belakangan ini. Baginya, Iran sangat konsisten mengarahkan sistem pendidikan, kebijakan strategis, dan partisipasi publik pada tujuan nasional, sedangkan Indonesia menghadapi tantangan inkonsistensi kebijakan yang menyebabkan arah pembangunan sering berubah.

Satriawan menilai ada persoalan yang jauh lebih fundamental, yaitu hilangnya arah bersama dalam mewujudkan cita-cita reformasi pasca-Orde Baru. Ia menilai bahwa agenda reformasi gagal diwujudkan bukan semata karena lemahnya pelaksanaan, tetapi karena tidak adanya rancangan besar yang disepakati bersama untuk mengarahkan negara menuju tujuan reformasi.

“Bukan reformasi yang gagal, tetapi kita tidak punya masterplan bersama tentang bagaimana mengatur negara pasca-Orde Baru dan mewujudkan agenda reformasi itu,” tegasnya. Karena itu, menurutnya, apa pun sistem politik yang digunakan, orientasi utama negara harus tetap pada terwujudnya welfare state, sebagaimana digagas Bung Hatta, dengan menjamin kebutuhan dasar rakyat.

BACA JUGA:  Pengurus DPD ASISI Sulsel Periode 2025-2030 Resmi Dikukuhkan

“Tujuan negara harus jelas, yaitu memastikan pangan murah, pakaian terjangkau, rumah, pendidikan, dan kesehatan dapat diakses semua warga. Masterplan negara harus diarahkan ke sana,” pungkasnya.

Di penghujung diskusi, Muttaqin Azikin menegaskan bahwa berbagai persoalan kebijakan nasional maupun internasional yang kian kehilangan arah, berakar pada rendahnya kualitas penyelenggara negara yang lahir dari sistem politik yang belum sehat. Sehingga, pembenahan tata kelola negara harus dimulai dari reformasi penyelenggaraan pemilu sebagai pintu utama lahirnya para pemimpin nasional.

Atas dasar itu, forum merumuskan tiga rekomendasi utama untuk mendorong perbaikan kualitas penyelenggara negara. Pertama, pembatasan masa jabatan pimpinan lembaga dan institusi negara pada seluruh tingkatan, termasuk pimpinan partai politik, hanya dalam satu periode, guna membangun budaya demokrasi dan mencegah dominasi kekuasaan yang menghambat regenerasi kepemimpinan. Kedua, penguatan kewenangan penyelenggara pemilu/pilkada (KPU) untuk mensertifikasi calon legislatif dan eksekutif, agar partai politik tidak sekadar mengusung figur populer, tetapi menghadirkan kandidat yang benar-benar memenuhi standar kapasitas, integritas, dan kelayakan sebagai pejabat publik. Ketiga, peningkatan standar pendidikan minimal setingkat magister (S2) bagi calon pejabat negara/pejabat publik, karena kualitas kepemimpinan nasional sangat ditentukan oleh kapasitas intelektual para pengambil kebijakan.